Apa Unsur Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP Baru?
Pasal 433 KUHP mengatur tindak pidana pencemaran. Secara sederhana, unsur pokoknya adalah adanya serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal dan dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
Jika dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, Pasal 433 ayat (2) mengaturnya sebagai pencemaran tertulis.
Pasal 441 ayat (1) menentukan bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah sepertiga apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
Karena itu, unggahan media sosial yang dipersoalkan tidak cukup dinilai hanya karena kata-katanya terasa keras atau merugikan seseorang. Harus diperiksa apakah unsur-unsur tindak pidananya benar-benar terpenuhi.
Jika suatu unggahan hanya berupa penghinaan atau perkataan merendahkan tanpa menuduhkan perbuatan tertentu, klasifikasi hukumnya dapat berbeda dan ketentuan mengenai penghinaan ringan dalam Pasal 436 dapat menjadi relevan bergantung pada fakta perkara.
Siapa yang Bisa Menjadi Korban Pencemaran Nama Baik?
Penjelasan Pasal 433 KUHP menempatkan orang perseorangan sebagai objek perlindungan tindak pidana pencemaran. Penghinaan terhadap lembaga pemerintah atau kelompok orang tidak termasuk dalam cakupan pasal tersebut.
Arah tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 terhadap Pasal 27A UU ITE.
Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan bahwa frasa “orang lain” tidak mencakup lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. MK juga memberikan pemaknaan terhadap frasa “suatu hal” sebagai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.
