JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Unggahan Facebook, komentar Instagram, video TikTok, maupun tulisan di platform digital dapat menimbulkan persoalan hukum apabila isinya dianggap menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Namun sejak KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026, dasar hukum pencemaran nama baik melalui media sosial mengalami perubahan penting.
Masyarakat perlu memahami perubahan tersebut agar tidak menganggap setiap kritik sebagai pencemaran nama baik, tetapi juga tidak beranggapan bahwa ruang digital bebas dari pertanggungjawaban hukum.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan kemudian disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Apakah Pasal 27A UU ITE Masih Dipakai Setelah 2 Januari 2026?
Untuk tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi setelah KUHP Nasional berlaku, terdapat perubahan mendasar.
Pasal II angka 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE menentukan bahwa Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), serta sejumlah ketentuan lain berlaku sampai dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Karena KUHP berlaku mulai 2 Januari 2026, ketentuan pencemaran nama baik tersebut telah mencapai batas berlakunya. Namun, UU ITE tidak dicabut seluruhnya dan tetap berlaku untuk ketentuan lain yang tidak terkena pengaturan tersebut.
Untuk perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial setelah tanggal tersebut, rujukan utamanya beralih kepada ketentuan penghinaan dalam KUHP Nasional.
Apa Unsur Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP Baru?
Pasal 433 KUHP mengatur tindak pidana pencemaran. Secara sederhana, unsur pokoknya adalah adanya serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal dan dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
Jika dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, Pasal 433 ayat (2) mengaturnya sebagai pencemaran tertulis.
Pasal 441 ayat (1) menentukan bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah sepertiga apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
Karena itu, unggahan media sosial yang dipersoalkan tidak cukup dinilai hanya karena kata-katanya terasa keras atau merugikan seseorang. Harus diperiksa apakah unsur-unsur tindak pidananya benar-benar terpenuhi.
Jika suatu unggahan hanya berupa penghinaan atau perkataan merendahkan tanpa menuduhkan perbuatan tertentu, klasifikasi hukumnya dapat berbeda dan ketentuan mengenai penghinaan ringan dalam Pasal 436 dapat menjadi relevan bergantung pada fakta perkara.
Siapa yang Bisa Menjadi Korban Pencemaran Nama Baik?
Penjelasan Pasal 433 KUHP menempatkan orang perseorangan sebagai objek perlindungan tindak pidana pencemaran. Penghinaan terhadap lembaga pemerintah atau kelompok orang tidak termasuk dalam cakupan pasal tersebut.
Arah tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 terhadap Pasal 27A UU ITE.
Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan bahwa frasa “orang lain” tidak mencakup lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. MK juga memberikan pemaknaan terhadap frasa “suatu hal” sebagai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.
Putusan tersebut dijatuhkan ketika Pasal 27A UU ITE masih berlaku. Untuk perbuatan setelah 2 Januari 2026 dasar pidananya telah bergeser ke KUHP, tetapi putusan tersebut tetap penting dalam memahami perkembangan pembatasan delik pencemaran nama baik.
Perlu dibedakan antara jabatan dengan orang yang memegang jabatan. Kritik terhadap jabatan, institusi, atau kebijakan bukan berarti jabatan tersebut menjadi korban pencemaran. Namun seorang pejabat sebagai individu tetap mempunyai kehormatan pribadi yang dapat dilindungi apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.
Apakah Kritik kepada Pejabat Bisa Dipidana?
Tidak setiap kritik merupakan pencemaran nama baik.
Pasal 433 ayat (3) KUHP menentukan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah juga menjelaskan kritik sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Karena itu, kritik terhadap pelayanan publik, penggunaan anggaran, kebijakan pemerintah, atau kinerja pejabat tidak otomatis menjadi tindak pidana hanya karena kritik tersebut keras atau membuat pihak tertentu tidak nyaman.
Namun penyebutan suatu pernyataan sebagai kritik juga tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban hukum. Isi pernyataan, orang yang dituju, ada atau tidaknya tuduhan mengenai suatu perbuatan, konteks penyampaian, maksud agar diketahui umum, dan kepentingan umum di balik pernyataan tetap harus diperiksa.
Pada 2 Maret 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 12/PUU-XXIV/2026 menolak permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP dan antara lain menegaskan ruang bagi hakim dalam menilai alat bukti dan pembuktian perkara pencemaran nama baik.
Apakah Polisi Bisa Memproses Tanpa Pengaduan Korban?
Pada prinsipnya tidak. Pasal 440 KUHP menentukan tindak pidana dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut apabila tidak terdapat pengaduan dari korban.
Dengan demikian, pencemaran nama baik merupakan delik aduan. Keberadaan pengaduan dari korban memiliki arti penting bagi dapat atau tidaknya penuntutan dilakukan.
Analisis MIMBAR HUKUM
Perubahan sejak 2 Januari 2026 tidak menghapus tindak pidana pencemaran nama baik di ruang digital. Yang terutama berubah adalah dasar hukum yang digunakan.
Sebelumnya, pencemaran melalui media elektronik dikenal luas melalui Pasal 27A UU ITE. Setelah KUHP Nasional berlaku, analisis utamanya bergerak ke Pasal 433 KUHP, sementara Pasal 441 memberikan pemberatan apabila tindak pidana dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
Perubahan tersebut juga memperjelas bahwa tidak setiap pernyataan negatif di media sosial dapat disamakan dengan pencemaran nama baik.
Harus diperiksa siapa korban individunya, apa yang dituduhkan, apakah kehormatan atau nama baik diserang, apakah pernyataan dimaksudkan diketahui umum, bagaimana konteksnya, serta apakah pernyataan dibuat untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Karena itu, pernyataan bahwa kritik kepada pejabat pasti aman sama tidak tepatnya dengan anggapan bahwa setiap kritik keras pasti merupakan pencemaran nama baik. Penilaiannya harus berdasarkan unsur hukum dan fakta setiap perkara.
Kesimpulan
Sejak 2 Januari 2026, pencemaran nama baik melalui media sosial pada prinsipnya menggunakan KUHP Nasional, terutama Pasal 433 juncto Pasal 441, bukan lagi Pasal 27A UU ITE untuk perbuatan baru setelah tanggal tersebut.
Korban pencemaran dalam kerangka Pasal 433 adalah orang perseorangan. Lembaga pemerintah, institusi, korporasi, kelompok, profesi, atau jabatan tidak dapat begitu saja ditempatkan sebagai korban pribadi pencemaran.
Pencemaran nama baik juga merupakan delik aduan. Kritik untuk kepentingan umum tidak otomatis merupakan tindak pidana, tetapi penerapannya harus dilihat berdasarkan isi, konteks, sasaran, tujuan, serta alat bukti dalam perkara konkret.
Untuk perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026, aturan yang berlaku tidak boleh langsung disamakan dengan perbuatan setelah KUHP Nasional berlaku. Waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan peralihan harus diperiksa terlebih dahulu.
Dasar Hukum
Dasar utama analisis ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya Pasal 433, Pasal 434, Pasal 436, Pasal 440, dan Pasal 441.
Relevan pula Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal II angka 1, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXIV/2026.
Catatan Redaksi: Artikel MIMBAR HUKUM ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi hukum, bukan nasihat hukum terhadap perkara tertentu. Penerapan pasal pidana bergantung pada waktu terjadinya perbuatan, isi pernyataan, konteks, korban, alat bukti, serta fakta setiap perkara konkret.
