Jumat, 9 Oktober 2026 • 16:25 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

Bobby Nasution Ungkap Utang Pemprov Sumut, Edy Mengaku Tidak Mengetahuinya

Medan, MIMBARBANGSA.COM — Wali Kota Medan Bobby Nasution sempat menyinggung bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki utang Rp433 miliar. Pernyataan Bobby ditanggapi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan enteng.“Oh, tak tahu aku, nanti dipelajari,”…

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian

Medan, MIMBARBANGSA.COM — Wali Kota Medan Bobby Nasution sempat menyinggung bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki utang Rp433 miliar. Pernyataan Bobby ditanggapi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan enteng.

“Oh, tak tahu aku, nanti dipelajari,” kata Edy kepada wartawan, Selasa (22/6).

Namun begitu, mantan Pangkostrad tersebut berjanji akan melakukan pengecekan.

“Bisa Pemprov punya utang pula, nanti kita lihat,” ungkap Edy.

Bobby mengungkapkan Pemprov Sumut memiliki utang sebesar 433,86 miliar terkait dana bagi hasil (DBH) Pemprov Sumut pada 2020. Menurutnya, dana itu belum disalurkan ke Pemerintah Kota Medan.

“Hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprov Sumut belum ditransfer, sehingga Pemprov Sumut memiliki utang sebesar 433,86 miliar,” ungkapnya.

Bobby juga menyampaikan kebijakan pembatasan pengunjung maupun waktu operasional tempat usaha pada kondisi pandemi Covid-19 berakibat pada turunnya pendapatan pajak maupun retribusi daerah.

“Faktor lain tidak terpenuhinya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Tahun 2020, karena adanya kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat,” sebutnya.

Menurut Bobby untuk menekan kebocoran PAD, Pemko Medan melakukan pengawasan dengan membentuk tim monitoring dan evaluasi terhadap kinerja aparat pengelola pajak daerah. Selain itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah juga telah memasang tapping box atau alat monitoring transaksi usaha di mesin kasir.

“Untuk menghindari kebocoran pajak, Pemko Medan juga secara berkala memeriksa wajib pajak untuk menguji kepatuhan dalam hal pelaporan SPTPD [Surat Pemberitahuan Pajak Daerah] dengan melaporkan hasil penjualan,” kata Bobby.

 

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG
×
Pasang MIMBAR BANGSA

Android/Chrome: ketuk menu ⋮, lalu pilih Instal aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

iPhone/Safari: ketuk Bagikan, lalu pilih Tambahkan ke Layar Utama.