BOGOR, MIMBARBANGSA.COM — Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sekitar Rp2.593 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan penguatan administrasi berbasis teknologi, pemanfaatan data, hingga perluasan basis pajak untuk mengejar sasaran tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan penjelasan mengenai target tersebut dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026). Target penerimaan pajak 2027 meningkat sekitar dua digit dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka final penerimaan pajak dalam postur APBN 2027 tercatat sekitar Rp2.593,35 triliun. Jumlah tersebut merupakan bagian dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.911,95 triliun, yang juga mencakup kepabeanan dan cukai sekitar Rp318,60 triliun.
APBN 2027 telah disetujui DPR dalam rapat paripurna pada 29 September 2026. Kementerian Keuangan mencatat pendapatan negara tahun depan diperkirakan mencapai Rp3.435,1 triliun, sementara belanja negara sekitar Rp4.106,3 triliun.
DJP mengandalkan teknologi dan data
Bimo mengatakan peningkatan kapasitas administrasi perpajakan dalam satu dekade terakhir menjadi salah satu modal untuk mengejar target penerimaan.
“Dalam satu dekade ini ada peningkatan kapasitas 2,3 kali dari administrasi perpajakan yang semakin berbasis teknologi,” kata Bimo.
Menurut dia, penggunaan data perpajakan juga semakin luas dan mendalam karena mencakup berbagai sektor, kementerian dan lembaga, serta pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah sebelumnya telah menempatkan peningkatan kepatuhan, perluasan basis perpajakan, dan penguatan Coretax sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara dalam kebijakan fiskal 2027.
Kementerian Keuangan menyebut optimalisasi pendapatan dilakukan melalui peningkatan kepatuhan dan tax base, penguatan Coretax, optimalisasi sumber daya alam, serta pemberian insentif fiskal secara terukur.
Bimo juga menyinggung performa penerimaan pajak dalam beberapa periode sebelumnya. Pertumbuhan penerimaan pernah mencapai dua digit pada 2018, yang ketika itu ikut didorong kenaikan harga komoditas.
Sebaliknya, pada 2020 penerimaan pajak mengalami tekanan tajam ketika pandemi COVID-19 menghantam aktivitas ekonomi.
Menurut Bimo, kinerja penerimaan pada 2026 kembali mencatat pertumbuhan dua digit. Ia mengaitkannya antara lain dengan intensifikasi perpajakan, pemanfaatan Coretax untuk menggali potensi, pembangunan basis baru, serta perbaikan pengelolaan kasus dan proses bisnis DJP.
Rasio pajak ditarget 9,26 persen
Selain nominal penerimaan, DJP juga membidik peningkatan rasio pajak. Bimo mengatakan indikator rasio pajak dari sisi kinerja perpajakan ditargetkan berada pada 9,26 persen pada 2027.
Angka itu merujuk pada rasio penerimaan pajak yang menjadi ruang lingkup DJP. Angka tersebut perlu dibedakan dari rasio penerimaan perpajakan yang cakupannya lebih luas karena juga memasukkan kepabeanan dan cukai.
Dalam dokumen RAPBN sebelumnya, pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak Rp2.591,4 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp316,6 triliun. Setelah pembahasan anggaran, angka final penerimaan pajak dalam postur APBN meningkat menjadi sekitar Rp2.593,35 triliun.
Pajak menopang berbagai program pemerintah
Bimo menjelaskan penerimaan negara digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Dana negara yang berasal dari pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, maupun sumber pembiayaan digunakan antara lain untuk perlindungan sosial, penanganan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, serta program prioritas pemerintah.
Dalam postur APBN 2027 yang telah disahkan, total belanja negara mencapai sekitar Rp4.106,3 triliun dengan defisit yang ditetapkan sebesar 2,40 persen terhadap produk domestik bruto.
Pemerintah menyatakan kebijakan fiskal tetap diarahkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal.
Target penerimaan yang lebih tinggi membuat efektivitas administrasi perpajakan menjadi salah satu faktor penting pada 2027. Strategi pemerintah tidak hanya bertumpu pada pemungutan, tetapi juga pada penguatan kepatuhan, integrasi data, perbaikan sistem administrasi dan perluasan basis pajak.
Dengan target sekitar Rp2.593 triliun, penerimaan pajak tetap menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara. Realisasi target tersebut selanjutnya akan dipengaruhi kinerja ekonomi, kepatuhan wajib pajak, efektivitas Coretax serta kemampuan DJP mengoptimalkan basis pajak yang tersedia.






Komentar
0 tanggapan