Jumat, 2 Oktober 2026 • 05:43 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

Bersaksi di MK, Hasyim Asy’ari Ungkap Alasan KPU Tak Ragukan Syarat Pendidikan Gibran

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan di MK dasar KPU menilai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah terpenuhi pada pencalonan Pilpres 2024.

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian
Hasyim Asy’ari memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi Jakarta
Bersaksi di MK, Hasyim Asy’ari Ungkap Alasan KPU Tak Ragukan Syarat Pendidikan Gibran
Contoh banner iklan 728 × 90 pxContoh slot • 728 × 90 px • Ganti dari Dashboard → Tampilan → Widgets

JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan KPU pada Pemilu 2024 tidak meragukan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Penjelasan itu disampaikan Hasyim saat dihadirkan KPU sebagai saksi dalam sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2026) malam. Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada proses pencalonan Pilpres 2024.

Hasyim menjelaskan, dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden, pihak yang mendaftarkan pasangan calon kepada KPU adalah partai politik atau gabungan partai politik. Karena itu, dokumen persyaratan calon disampaikan kepada KPU melalui partai politik pengusung.

“Hubungan hukum KPU itu adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik, bukan dengan calon. Nah, dokumen-dokumen persyaratan calon itu yang menyampaikan adalah partai politik,” kata Hasyim.

Menurut Hasyim, setelah menerima berkas pencalonan, KPU terlebih dahulu memeriksa kelengkapan dokumen. Selanjutnya dilakukan penelitian administrasi untuk menilai kebenaran dan keabsahan berkas berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu.

Dua dokumen pendidikan jadi dasar pemeriksaan

Hasyim mengatakan KPU ketika itu menerima dua dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran.

Dokumen pertama berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dokumen tersebut memuat keterangan mengenai pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Menurut keterangan yang dibacakan Hasyim di persidangan, Gibran disebut telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch pada 2006 dan pendidikan tersebut dinilai setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan program keahlian akuntansi dan keuangan di Indonesia.

Surat keterangan penyetaraan tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Hasyim juga menyebut fotokopi surat keterangan itu telah dilegalisasi pada 24 Oktober 2023.

Dokumen kedua berkaitan dengan penyetaraan pendidikan tinggi Gibran. Hasyim menyebut dokumen tersebut berupa keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengenai hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan keterangan yang dibacakan Hasyim, ijazah Bachelor of Science bidang Marketing yang diperoleh Gibran dari University of Bradford dinilai setara dengan jenjang sarjana. Keputusan tersebut disebut ditetapkan pada 8 Agustus 2019.

KPU menganggap dokumen dari instansi berwenang sah

Hasyim mengatakan KPU kemudian menilai kedua dokumen tersebut dalam pemeriksaan administrasi pencalonan.

Menurut dia, pada saat itu KPU berpegang pada pandangan hukum administrasi bahwa dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dianggap benar dan sah selama belum ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.

Atas dasar dokumen yang diterima tersebut, KPU kemudian menyimpulkan persyaratan pendidikan minimal Gibran telah terpenuhi dan menuangkan hasilnya dalam berita acara pemeriksaan dan penelitian administrasi.

“Jadi berdasarkan hal itu, kami membuat penilaian dan keputusan bahwa untuk syarat dokumen syarat pemenuhan syarat batas minimal pendidikan, kami nilai terpenuhi,” ujar Hasyim.

Hasyim juga menerangkan KPU saat itu tidak melakukan klarifikasi tambahan karena tidak memiliki keraguan terhadap dokumen yang disampaikan dan, menurut keterangannya, tidak menerima laporan masyarakat yang membuat klarifikasi perlu dilakukan.

Ia menambahkan, dokumen serupa sebelumnya telah digunakan dalam proses Pilkada Kota Surakarta pada 2020.

Proses verifikasi menjadi bagian yang dipersoalkan

Cara KPU melakukan pemeriksaan dokumen pendidikan sebelumnya juga menjadi perhatian dalam persidangan perkara yang sama.

Dalam sidang pada 23 September 2026, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan KPU tidak mendatangi kementerian pendidikan untuk melakukan verifikasi langsung terhadap persyaratan tersebut karena KPU telah menerima surat keterangan dari instansi yang dianggap berwenang.

Hakim Konstitusi Saldi Isra ketika itu meminta penjelasan mengenai instrumen yang digunakan KPU untuk memastikan dokumen pendidikan calon memenuhi ketentuan.

Afifuddin menjelaskan KPU menganggap surat tersebut benar karena dikeluarkan oleh instansi yang mempunyai kewenangan. Hakim kemudian meminta dokumen terkait diserahkan agar Mahkamah dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai proses pemeriksaan persyaratan tersebut.

Sementara itu, pihak pemohon memiliki pandangan berbeda. Mereka mempersoalkan apakah dokumen yang digunakan dalam pencalonan Gibran benar-benar memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU.

Dalam perkara ini, pemohon antara lain mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden. Dalil tersebut menjadi salah satu pokok yang sedang diuji melalui proses pembuktian di Mahkamah.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon. Permohonan tersebut telah memasuki tahapan pembuktian dengan mendengarkan saksi serta ahli dari pihak-pihak yang berperkara.

Dengan demikian, keterangan Hasyim merupakan penjelasan mengenai dasar pertimbangan KPU ketika memeriksa dokumen pencalonan pada 2023. Penilaian mengenai dalil para pemohon dan konsekuensi hukumnya tetap berada dalam proses pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FBWAXLINK
×
Pasang MIMBAR BANGSA

Android/Chrome: ketuk menu ⋮, lalu pilih Instal aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

iPhone/Safari: ketuk Bagikan, lalu pilih Tambahkan ke Layar Utama.