Kamis, 8 Oktober 2026 • 23:34 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

Herry Wirawan, Guru Pesantren Yang Perkosa Belasan Santriwati

Bandung, MIMBARBANGSA.COM — Herry Wirawan (36), guru pesantren di Bandung, memperkosa 12 santriwati hingga beberapa korbannya hamil dan melahirkan.Dalam foto yang yang juga tersebar di media sosial (medsos) ini, Herry…

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian

Bandung, MIMBARBANGSA.COM — Herry Wirawan (36), guru pesantren di Bandung, memperkosa 12 santriwati hingga beberapa korbannya hamil dan melahirkan.

Dalam foto yang yang juga tersebar di media sosial (medsos) ini, Herry tampak mengenakan peci hitam dan kemeja batik. Lelaki tersebut tampak duduk di kursi dengan latar sebuah ruangan.

Agus Mudjoko, selaku jaksa penuntut umum yang menangani perkara itu. Agus membenarkan bila foto tersebut merupakan Herry Wirawan.

“Benar, yang digambar itu pelaku,” ucap Agus via pesan singkat, Kamis (9/12/2021)

Herry didakwa atas pemerkosaan terhadap belasan santriwati. Total ada 12 santriwati yang jadi korban. Dari belasan tersebut, empat orang hamil dan melahirkan. Total ada 9 bayi lahir dan dua masih dalam kandungan.

Herry Wirawan saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi Rutan Kebonwaru Bandung. Dia ditahan dalam rangka proses persidangan kasus itu.

“Ditahan di Rutan Kebonwaru,” kata Agus.

Pihak Herry Wirawan angkat bicara mengenai perkara ini. “Kalau selama persidangan sih Terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti itu yang terjadi. Kami PH (penasihat hukum) bukan melulu membabi buta membela Terdakwa, namun memang sesuai dengan fakta persidangan,” ucap Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Ira mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan mendalam berkaitan dengan perkara tersebut. Sebab, perkara saat ini sudah masuk ke dalam persidangan.

“Mengenai pokok perkara yang didakwakan terjadinya perbuatan asusila itu, tetap masih kita tidak bisa memberikan informasi karena kami penasihat hukumnya secara detailnya itu masih dalam praduga tak bersalah. Kami PH-nya tetap kami akan mengacu pada fakta persidangan dan nanti dari kesaksian pun nanti kalau perkara asusila ini lebih jelasnya itu nanti di putusan,” tuturnya.

Ira mengatakan perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Menurut dia, sudah ada 40 saksi yang diperiksa.

 

 

 

 

Sumber: Detik

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG
×
Pasang MIMBAR BANGSA

Android/Chrome: ketuk menu ⋮, lalu pilih Instal aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

iPhone/Safari: ketuk Bagikan, lalu pilih Tambahkan ke Layar Utama.