“Pengeledahan dan pemeriksaan untuk mencari alat bukti dan membuat terang suatu perkara,” ujar Okky sebagaimana dikutip sumber awal.
Hingga informasi ini disusun, belum ditemukan keterangan terverifikasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara proyek jalan tersebut. Belum terdapat pula angka kerugian keuangan negara yang diumumkan dalam sumber yang diperiksa.
Karena itu, nilai Rp14,935 miliar tidak dapat diposisikan sebagai kerugian negara, melainkan nilai anggaran proyek yang menjadi objek penyidikan sebagaimana disebut dalam keterangan yang beredar.
Sumber awal juga menyebut proses pemeriksaan berlangsung lebih dari enam jam. Namun, tidak ada rincian terverifikasi mengenai jumlah dokumen atau barang yang disita, sehingga MIMBARBANGSA.COM tidak mencantumkan angka tertentu mengenai barang bukti yang diamankan.
Demikian pula, sumber yang diperiksa belum memberikan informasi yang cukup mengenai identitas perusahaan pelaksana, pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, maupun pihak lain yang telah dimintai pertanggungjawaban dalam penyidikan perkara ini.
Informasi tersebut baru patut dipublikasikan sebagai fakta apabila telah disampaikan aparat penegak hukum atau didukung dokumen resmi yang dapat diverifikasi.
Pagu Proyek Tercatat Rp15 Miliar dalam Dokumen Pemkab
Keberadaan paket pekerjaan jalan tersebut juga dapat ditelusuri dalam dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dokumen yang tersedia melalui situs resmi Pemkab mencantumkan kegiatan “Peningkatan Jalan Ruas Jalan Buyut Ilir – Tanggul Angin (Samping Pabrik BW) Kec. Gunung Sugih” pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah.


