Kejari Lampung Tengah Geledah BMBK, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp14,9 Miliar

Nilai anggaran yang disebut dalam keterangan terkait penyidikan mencapai Rp14.935.000.000 atau sekitar Rp14,9 miliar terkait Kejari Lampung Tengah geledah BMBK.

Tina MBG
22 September 2026 | 17:49 WIB137 Views

Kejari Lampung Tengah Geledah BMBK, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp14,9 Miliar

Hukum & Kriminal137Views🔥 Sedang Viral

LAMPUNG TENGAH, MIMBARBANGSA.COM Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menggeledah Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (22/9/2026), dalam penyidikan dugaan penyimpangan proyek peningkatan ruas Jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin.

Penggeledahan yang berlangsung di kantor BMBK di kawasan Bandar Jaya itu berkaitan dengan pekerjaan peningkatan ruas jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin, di sekitar Pabrik BW, yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. Nilai anggaran yang disebut dalam keterangan terkait penyidikan mencapai Rp14.935.000.000 atau sekitar Rp14,9 miliar.

Informasi yang dihimpun dari dua pemberitaan pada hari yang sama menyebut penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.10 WIB. Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan, dokumen, surat, serta barang yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Dalam proses itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang untuk kepentingan pembuktian. Barang dan dokumen yang diamankan disebut berkaitan dengan rangkaian pekerjaan sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban proyek.

Kejari Dalami Kualitas, Volume, dan Spesifikasi Pekerjaan

Penyidikan tidak hanya diarahkan pada dokumen administrasi. Kejari Lampung Tengah juga mendalami dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, khususnya berkaitan dengan kualitas, volume, dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah Okky Desvian, yang mendampingi Kepala Kejari Lampung Tengah Rita Susanti, menjelaskan bahwa penggeledahan dan pemeriksaan dilakukan untuk menemukan alat bukti dan membuat terang perkara yang sedang ditangani.

“Pengeledahan dan pemeriksaan untuk mencari alat bukti dan membuat terang suatu perkara,” ujar Okky sebagaimana dikutip sumber awal.

Hingga informasi ini disusun, belum ditemukan keterangan terverifikasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara proyek jalan tersebut. Belum terdapat pula angka kerugian keuangan negara yang diumumkan dalam sumber yang diperiksa.

Karena itu, nilai Rp14,935 miliar tidak dapat diposisikan sebagai kerugian negara, melainkan nilai anggaran proyek yang menjadi objek penyidikan sebagaimana disebut dalam keterangan yang beredar.

Sumber awal juga menyebut proses pemeriksaan berlangsung lebih dari enam jam. Namun, tidak ada rincian terverifikasi mengenai jumlah dokumen atau barang yang disita, sehingga MIMBARBANGSA.COM tidak mencantumkan angka tertentu mengenai barang bukti yang diamankan.

Demikian pula, sumber yang diperiksa belum memberikan informasi yang cukup mengenai identitas perusahaan pelaksana, pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, maupun pihak lain yang telah dimintai pertanggungjawaban dalam penyidikan perkara ini.

Informasi tersebut baru patut dipublikasikan sebagai fakta apabila telah disampaikan aparat penegak hukum atau didukung dokumen resmi yang dapat diverifikasi.

Pagu Proyek Tercatat Rp15 Miliar dalam Dokumen Pemkab

Keberadaan paket pekerjaan jalan tersebut juga dapat ditelusuri dalam dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Dokumen yang tersedia melalui situs resmi Pemkab mencantumkan kegiatan “Peningkatan Jalan Ruas Jalan Buyut Ilir – Tanggul Angin (Samping Pabrik BW) Kec. Gunung Sugih” pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam dokumen itu, pagu kegiatan tercantum Rp15 miliar dan bersumber dari APBD. Angka tersebut berbeda dengan nilai Rp14,935 miliar yang disebut dalam keterangan mengenai penyidikan.

Perbedaan itu perlu dicatat sebagai dua angka dengan konteks berbeda dan tidak boleh disamakan tanpa dokumen pengadaan atau kontrak yang menjelaskan rinciannya.

Ruas Tanggul Angin–Buyut Ilir juga tercantum sebagai salah satu ruas jalan lokal primer di Kabupaten Lampung Tengah dalam dokumen tata ruang daerah. Data tersebut memperkuat bahwa objek pekerjaan yang sedang ditelusuri merupakan ruas jalan yang tercatat dalam jaringan jalan kabupaten.

Penggeledahan Bagian dari Proses Penyidikan

Penggeledahan dan penyitaan merupakan tindakan dalam proses penyidikan untuk memperoleh dan mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Dalam kasus ini, dokumen yang diperoleh penyidik masih akan diteliti lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dan memperjelas konstruksi perkara.

Kejari Lampung Tengah menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. Kejaksaan juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Artinya, dugaan ketidaksesuaian kualitas, volume, maupun spesifikasi pekerjaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti.

Belum ada dasar untuk menyimpulkan pihak tertentu bersalah sebelum adanya proses pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Fokus pemberitaan karena itu berada pada tindakan hukum yang telah dikonfirmasi, yakni penggeledahan kantor BMBK, penyitaan dokumen dan barang terkait proyek, serta pendalaman terhadap dugaan ketidaksesuaian kualitas, volume, dan spesifikasi pekerjaan.

Perkembangan berikutnya akan menentukan apakah penyidikan mengarah pada penetapan pihak yang bertanggung jawab dan penghitungan kerugian negara.

Pengusutan proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah tersebut menjadi penting karena menyangkut penggunaan APBD dan kualitas fasilitas publik. Namun, setiap perkembangan perkara tetap harus disampaikan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi, termasuk jika nantinya kejaksaan mengumumkan tersangka, hasil penghitungan kerugian negara, atau temuan teknis lain dari proyek tersebut.

Kejari Lampung Tengah menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara maupun daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *