JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan proses penyelidikan laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial Kombes F terus berjalan. Bareskrim Polri menjadwalkan Kombes F untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 25 September 2026, pukul 10.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Betul, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” kata Trunoyudo dalam keterangan resmi Polri, Jumat.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang diajukan seorang warga negara Malaysia. Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, nilai investasi yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Perkara itu sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mendalami dokumen serta informasi lain yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Penyidik Cek Lokasi di Sulawesi Utara
Selain meminta keterangan para pihak, penyidik juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara di wilayah Sulawesi Utara.
Polri menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan sekaligus menentukan apakah ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
