JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah pengaturan kelembagaan Badan Satu Data Indonesia atau BSDI untuk mengoordinasikan tata kelola data nasional.
RUU tersebut disiapkan untuk memperkuat pengelolaan data pemerintah yang selama ini tersebar di berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga unit pemerintahan di tingkat bawah. Pengaturan yang lebih jelas diharapkan dapat memperkuat integrasi sekaligus mengurangi tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan data.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan rancangan yang sedang dibahas memuat cakupan pengaturan yang cukup luas.
“Rancangan undang-undang ini terdiri dari 17 bab dan 138 pasal,” kata Sturman dalam rapat pembahasan RUU Satu Data Indonesia.
Salah satu pokok yang dibahas menyangkut pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagian tersebut dinilai diperlukan agar setiap penyelenggara data mengetahui tanggung jawab, fungsi, serta batas kewenangannya masing-masing.
Selama ini, persoalan sinkronisasi data antarlembaga menjadi salah satu masalah yang berulang dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perbedaan sumber, standar, pembaruan, dan pengelolaan data dapat menghasilkan informasi yang tidak seragam ketika digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan.
BSDI Diposisikan sebagai Orkestrator Data
RUU Satu Data Indonesia juga memuat pengaturan mengenai kelembagaan BSDI. Dalam rancangan tersebut, badan itu diproyeksikan berfungsi mengoordinasikan berbagai unsur dalam ekosistem data pemerintah.
