Atas limpahan dari APIP dimaksud, oleh unit Tipikor menindaklanjuti dengan menaikkan dugaan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan gelar perkara di Wassidik Krimsus Poldasu dan juga meminta kepada APIP Inspektorat Nias Selatan untuk menghitung keuangan kerugian negara. Lalu setelah di lakukan pemeriksaan kembali, Auditor APIP Inspektorat Nias Selatan menetapkan kerugian Negara sebesar Rp.509.157.305,31 (lima ratus sembilan juta seratus lima puluh tujuh tiga ratus lima koma tiga puluh satu rupiah).
Setelah naik ke dalam proses penyidikan, unit Tipikor Polres Nias Selatan memeriksa kembali saksi-saksi sebanyak 31 orang sesuai klaster dan kapasitas masing-masing serta menyita barang bukti berupa Dokumen.
Hasil dari penyidikan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti berupa dokumen, unit Tipikor Polres Nias Selatan melaksanakan kembali gelar perkara di Wasidik Krimsus Polda Sumatera Utara. Dan berdasarkan hasil gelar disimpulkan bahwa AM selaku kades Lahusa Fau Ta.2018 sudah cukup bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana.
“Saat ini unit Tipikor Polres Nias Selatan masih tetap melakukan pengembangan kasus tersebut sehingga dalam kasus ini bisa jadi ada kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lainnya dan untuk berkas perkara tersangka AM sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tegas Feris. (ST /001 WL)














