Akses ilegal merupakan salah satu tindak pidana di bidang teknologi informasi yang terjadi ketika seseorang dengan sengaja memasuki, menggunakan, atau mengakses komputer maupun sistem elektronik tanpa hak atau secara melawan hukum.
Perbuatan ini tidak selalu harus dilakukan dengan teknik peretasan yang rumit. Dalam keadaan tertentu, menggunakan akun, kata sandi, atau kredensial milik orang lain tanpa izin juga dapat menjadi persoalan hukum apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi. Hukum Indonesia mengatur akses ilegal untuk melindungi keamanan sistem elektronik, informasi elektronik, serta hak pemilik atau pengguna sistem.
Definisi
Berikut pengertian Akses Ilegal serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Akses ilegal adalah perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau secara melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
Dalam hukum pidana Indonesia yang berlaku saat ini, ketentuan utama mengenai akses ilegal terdapat dalam Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 332 membedakan akses ilegal dalam tiga tingkat perbuatan.
Pertama, seseorang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Pada bentuk dasar ini, hukum tidak mensyaratkan bahwa pelaku harus berhasil mencuri atau memperoleh data tertentu.
Kedua, akses dilakukan dengan tujuan memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Unsur tujuan memperoleh informasi tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan penerapan ketentuannya.
Ketiga, akses dilakukan dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Bentuk ini memiliki ancaman pidana lebih berat.
Dengan demikian, akses ilegal tidak sama dengan sekadar menggunakan komputer. Unsur pentingnya adalah adanya kesengajaan serta tidak adanya hak, kewenangan, izin, atau dasar hukum untuk melakukan akses tersebut.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Akses Ilegal.
Catatan pembaruan: Dalam banyak artikel hukum lama, akses ilegal masih dijelaskan menggunakan Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE. Untuk artikel yang diterbitkan setelah 2 Januari 2026, rujukan utama sebaiknya menggunakan Pasal 332 KUHP Nasional.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Akses Ilegal dalam situasi yang mungkin terjadi.
Mengakses akun perusahaan setelah tidak berwenang
A sebelumnya bekerja pada PT XYZ dan masih mengetahui username serta password sistem internal perusahaan. Setelah hubungan kerjanya berakhir, A menggunakan kredensial tersebut untuk kembali masuk ke sistem tanpa izin perusahaan.
Walaupun A tidak membobol password baru, akses tersebut dapat menjadi indikasi akses tanpa hak apabila terbukti A sudah tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke sistem. Penilaian pidananya tetap bergantung pada fakta, alat bukti, serta pembuktian unsur kesengajaan dan tanpa hak.
Mengakses sistem untuk mengambil data
B memperoleh kredensial akun milik orang lain kemudian menggunakannya untuk masuk ke sebuah sistem elektronik dengan tujuan mengambil dokumen atau data yang tersimpan di dalamnya.
Apabila unsur-unsurnya terbukti, situasi tersebut dapat berkaitan dengan Pasal 332 ayat (2) karena akses dilakukan dengan tujuan memperoleh Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik.
Menjebol sistem keamanan
C menggunakan metode tertentu untuk melewati lapisan pengamanan sebuah server yang bukan miliknya dan tidak pernah memberikan izin kepadanya. C kemudian berhasil memasuki bagian sistem yang dilindungi.
Secara hipotetis, perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan Pasal 332 ayat (3) karena terdapat unsur menerobos atau menjebol sistem pengamanan. Namun, kesimpulan pidana tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pembuktian dalam proses hukum.
Sebaliknya, seorang profesional keamanan siber yang melakukan pengujian berdasarkan izin pemilik sistem dan tetap berada dalam ruang lingkup izin tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan melakukan akses ilegal.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Akses Ilegal dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
-
01
JDIH BPK RI — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- 02
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Akses Ilegal beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan akses ilegal?
Akses ilegal adalah perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau secara melawan hukum mengakses komputer maupun sistem elektronik milik orang lain. Berdasarkan hukum Indonesia yang berlaku sejak 2 Januari 2026, ketentuan utamanya terdapat dalam Pasal 332 KUHP.
Apakah akses ilegal harus dilakukan dengan membobol password?
Tidak selalu. Pasal 332 ayat (1) mencakup akses komputer atau sistem elektronik tanpa hak dengan cara apa pun. Menjebol atau menerobos sistem pengamanan merupakan bentuk yang lebih khusus dan diatur dalam Pasal 332 ayat (3).
Berapa ancaman pidana untuk akses ilegal?
Berdasarkan Pasal 332 KUHP, ancaman maksimum berkisar dari 6 hingga 8 tahun penjara, tergantung bentuk perbuatannya. Pidana denda dapat mencapai Kategori V atau Kategori VI sesuai ayat yang diterapkan.
Apakah Pasal 30 UU ITE masih berlaku untuk akses ilegal?
Sejak KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026, Pasal 30 dan ketentuan sanksinya dalam Pasal 46 UU ITE telah dicabut dalam kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Pengaturan akses ilegal kini terdapat dalam Pasal 332 KUHP.
Apakah menggunakan password orang lain termasuk akses ilegal?
Dapat termasuk apabila penggunaannya dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum untuk mengakses komputer atau sistem elektronik. Fakta bahwa seseorang mengetahui password tidak dengan sendirinya berarti ia memiliki izin hukum untuk menggunakan akun tersebut.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Akses Ilegal? Sampaikan di sini.