Alasan penghapus pidana merupakan konsep penting dalam hukum pidana karena tidak setiap orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana otomatis harus dijatuhi pidana.
Dalam keadaan tertentu, hukum mengakui adanya alasan yang membenarkan perbuatan atau memaafkan pelakunya. Karena itu, penilaian terhadap suatu tindak pidana tidak hanya melihat apakah unsur deliknya terpenuhi, tetapi juga apakah terdapat keadaan yang menghapus sifat melawan hukum atau pertanggungjawaban pidana pelaku.
KUHP Nasional membedakan alasan penghapus pidana menjadi alasan pembenar dan alasan pemaaf.
Definisi
Berikut pengertian Alasan Penghapus Pidana serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Alasan penghapus pidana adalah keadaan yang berdasarkan hukum menyebabkan seseorang tidak dipidana meskipun perbuatannya pada dasarnya memenuhi unsur suatu tindak pidana.
Dalam hukum pidana, alasan penghapus pidana secara umum dibedakan menjadi dua kelompok utama.
Pertama, alasan pembenar. Alasan ini menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan. Artinya, perbuatan yang secara formal tampak memenuhi rumusan tindak pidana dianggap dibenarkan karena dilakukan dalam keadaan yang diakui oleh hukum.
KUHP Nasional menempatkan alasan pembenar antara lain pada Pasal 31 sampai dengan Pasal 35, meliputi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, perintah jabatan dari pejabat berwenang, keadaan darurat, pembelaan terpaksa, dan ketiadaan sifat melawan hukum.
Kedua, alasan pemaaf. Alasan ini tidak menghilangkan sifat melawan hukum perbuatannya, tetapi menghapus atau meniadakan pertanggungjawaban pidana pelaku karena keadaan tertentu yang membuat pelaku tidak layak dipersalahkan secara pidana.
Alasan pemaaf dalam KUHP Nasional antara lain berkaitan dengan anak di bawah usia 12 tahun, daya paksa, pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat, serta pelaksanaan perintah jabatan yang ternyata tidak sah tetapi dilaksanakan dengan iktikad baik dalam kondisi tertentu.
Dengan demikian, alasan penghapus pidana harus dibedakan dari keadaan ketika unsur tindak pidananya memang tidak terpenuhi. Pada alasan penghapus pidana, persoalannya terletak pada adanya dasar hukum yang membenarkan perbuatan atau memaafkan pelakunya.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Alasan Penghapus Pidana.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Alasan Penghapus Pidana dalam situasi yang mungkin terjadi.
Pembelaan terpaksa
A sedang berada di rumah ketika B tiba-tiba menyerangnya dengan senjata tajam. Untuk menghentikan serangan tersebut, A mendorong B hingga terjatuh dan menyebabkan B mengalami luka.
Jika tindakan A memang diperlukan untuk melindungi dirinya dari serangan seketika yang melawan hukum serta memenuhi syarat pembelaan terpaksa, keadaan tersebut dapat menjadi alasan pembenar. Penilaian akhirnya tetap bergantung pada fakta dan pembuktian perkara.
Daya paksa
C bekerja sebagai kasir. Seorang pelaku mengancam C dengan senjata dan memaksanya menyerahkan uang yang berada dalam penguasaannya. Karena ancaman tersebut tidak dapat dihindari secara wajar, C menyerahkan uang itu.
Secara hipotetis, kondisi tersebut dapat berkaitan dengan daya paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 KUHP. Penilaiannya harus mempertimbangkan apakah tekanan atau ancaman tersebut benar-benar tidak dapat ditahan atau dihindari.
Perintah jabatan
D adalah seorang pegawai yang menerima perintah dari atasannya. D dengan iktikad baik mengira bahwa atasannya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah tersebut dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkup pekerjaan D. Belakangan diketahui bahwa perintah itu sebenarnya diberikan tanpa kewenangan.
Dalam kondisi tertentu, keadaan tersebut dapat berkaitan dengan alasan pemaaf dalam Pasal 44, sepanjang seluruh persyaratan hukumnya dapat dibuktikan.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Alasan Penghapus Pidana dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Alasan Penghapus Pidana beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan alasan penghapus pidana?
Alasan penghapus pidana adalah keadaan yang membuat seseorang tidak dipidana meskipun perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana. Dalam KUHP Nasional, alasan tersebut secara umum dibedakan menjadi alasan pembenar dan alasan pemaaf.
Apa perbedaan alasan pembenar dan alasan pemaaf?
Alasan pembenar menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan sehingga perbuatannya dibenarkan oleh hukum. Alasan pemaaf tidak membenarkan perbuatannya, tetapi menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku karena adanya keadaan tertentu yang membuat pelaku tidak layak dipersalahkan.
Apa saja contoh alasan pembenar dalam KUHP Nasional?
Alasan pembenar antara lain melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan perintah jabatan dari pejabat berwenang, keadaan darurat, pembelaan terpaksa, dan ketiadaan sifat melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHP.
Apa saja contoh alasan pemaaf dalam KUHP Nasional?
Beberapa alasan pemaaf yang diatur KUHP Nasional meliputi anak di bawah usia 12 tahun, daya paksa, pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat, dan pelaksanaan perintah jabatan tanpa wewenang dalam kondisi iktikad baik tertentu.
Apakah setiap pembelaan diri otomatis menghapus pidana?
Tidak. Pembelaan harus memenuhi syarat hukum, antara lain terdapat serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum dan pembelaan dilakukan terhadap kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Fakta setiap perkara harus dinilai berdasarkan alat bukti dan keadaan konkret.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Alasan Penghapus Pidana? Sampaikan di sini.