Hukum adat merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia yang tumbuh, berkembang, dan dipertahankan dalam kehidupan masyarakat berdasarkan nilai, kebiasaan, pranata, serta rasa keadilan yang hidup di lingkungan masyarakat tertentu.
Hukum adat tidak selalu berbentuk peraturan tertulis. Keberadaannya dapat tercermin dalam tata kehidupan masyarakat, penyelesaian sengketa, hubungan kekeluargaan, penguasaan tanah ulayat, kelembagaan adat, hingga ketentuan mengenai perbuatan tertentu yang dianggap melanggar hukum adat.
Konstitusi mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dengan persyaratan tertentu melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Pasal 28I ayat (3) juga memberikan dasar penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Dalam ranah pidana, KUHP Nasional secara khusus mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat. Penjelasan Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 menyebut konsep tersebut sebagai hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana. Pelaksanaannya kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 55 Tahun 2025.
Definisi
Berikut pengertian Hukum Adat serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Hukum adat adalah keseluruhan norma, kaidah, dan tata hukum yang hidup, berkembang, diakui, serta ditaati dalam suatu masyarakat adat atau masyarakat tertentu berdasarkan nilai dan kebiasaan yang dipertahankan secara turun-temurun.
Hukum adat mempunyai karakter yang berbeda dari hukum tertulis karena banyak kaidahnya terbentuk dan berkembang melalui praktik kehidupan masyarakat.
Namun, adat atau kebiasaan tidak otomatis sama dengan hukum adat. Suatu kebiasaan dapat mempunyai karakter hukum apabila diakui sebagai aturan yang mengikat dalam masyarakat dan terdapat kesadaran bahwa aturan tersebut harus dipatuhi.
Pengakuan negara terhadap hukum adat juga tidak bersifat tanpa batas. Dalam berbagai bidang, keberlakuannya ditempatkan dalam kerangka konstitusi, kepentingan nasional, hak asasi manusia, serta peraturan perundang-undangan.
Khusus dalam hukum pidana, istilah Hukum yang Hidup dalam Masyarakat pada Pasal 2 KUHP mempunyai ruang lingkup lebih spesifik. Ketentuan tersebut berkaitan dengan hukum adat yang menentukan adanya perbuatan yang patut dipidana. PP Nomor 55 Tahun 2025 kemudian menjadi pedoman penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat dan tindak pidana adat.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Hukum Adat.
Konstitusi memberikan dasar pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Pengakuan tersebut diberikan sepanjang masyarakat hukum adat masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini memberikan landasan konstitusional terhadap penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penjelasan Pasal 2 menerangkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut merupakan hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana. Hukum tersebut berkaitan dengan hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP dan berlaku sejak 3 Januari 2026. PP Nomor 55 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tindak pidana adat yang tidak diatur dalam KUHP ke dalam Peraturan Daerah. Peraturan ini juga menentukan kriteria hukum yang hidup dalam masyarakat dan tindak pidana adat.
Dalam bidang pertanahan, UUPA memberikan ruang terhadap keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya sesuai dengan kepentingan nasional serta peraturan yang lebih tinggi. Pasal 5 UUPA juga menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria atas bumi, air, dan ruang angkasa dengan batasan yang ditentukan undang-undang. UU Nomor 5 Tahun 1960 tercatat masih berlaku.
Ketentuan ini mewajibkan hakim dan hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti, serta memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu kerangka administratif pengakuan masyarakat hukum adat di daerah.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Hukum Adat dalam situasi yang mungkin terjadi.
Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat
Suatu masyarakat hukum adat telah secara turun-temurun menguasai wilayah tertentu sebagai tanah ulayat. Kemudian muncul perselisihan mengenai penggunaan sebagian wilayah tersebut.
Dalam penyelesaiannya, keberadaan masyarakat hukum adat, hak ulayat, aturan adat setempat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan harus diperhatikan secara bersama-sama.
Pelanggaran Aturan Adat
Di suatu daerah terdapat aturan adat yang masih hidup dan ditaati masyarakat. A melakukan perbuatan yang menurut masyarakat setempat merupakan pelanggaran adat.
Apabila perbuatan tersebut hendak ditempatkan sebagai Tindak Pidana Adat dalam kerangka Pasal 2 KUHP, penerapannya tidak cukup hanya berdasarkan kebiasaan. Ketentuan KUHP dan tata cara serta kriteria dalam PP Nomor 55 Tahun 2025 harus diperhatikan.
Penyelesaian Perselisihan melalui Lembaga Adat
B dan C merupakan anggota suatu masyarakat hukum adat dan mengalami perselisihan mengenai kewajiban adat.
Keduanya membawa persoalan tersebut kepada lembaga adat yang diakui masyarakat untuk diselesaikan menurut tata cara adat setempat.
Penyelesaian demikian dapat menjadi bagian dari kehidupan hukum adat sepanjang kewenangan dan penerapannya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Hukum Adat dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
- 01
-
02JDIH BPK RI β Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaMemuat Pasal 2 mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem hukum pidana Indonesia.
- 03
- 04
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Hukum Adat beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan hukum adat?
Hukum adat adalah norma dan kaidah hukum yang hidup, berkembang, diakui, dan ditaati dalam masyarakat berdasarkan nilai serta kebiasaan yang dipertahankan dalam kehidupan masyarakat tersebut.
Apakah hukum adat diakui di Indonesia?
Ya. Konstitusi mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dengan persyaratan sebagaimana ditentukan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Apakah hukum adat harus tertulis?
Tidak selalu. Hukum adat banyak berkembang dalam bentuk hukum tidak tertulis. Namun, dalam bidang tertentu negara mensyaratkan pengaturan atau penetapan melalui instrumen hukum tertulis agar mempunyai dasar penerapan yang jelas.
Apakah hukum adat dapat menjadi dasar pemidanaan?
KUHP Nasional mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat melalui Pasal 2. Penerapannya dibatasi oleh syarat yang ditentukan KUHP dan PP Nomor 55 Tahun 2025, termasuk mekanisme penetapan tindak pidana adat dalam Peraturan Daerah.
Apa perbedaan hukum adat dan adat istiadat?
Adat istiadat mencakup kebiasaan, tradisi, dan tata perilaku masyarakat. Hukum adat mempunyai unsur normatif yang lebih kuat karena dipandang mengikat dan menjadi pedoman dalam mengatur hak, kewajiban, atau penyelesaian persoalan dalam masyarakat.





Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Hukum Adat? Sampaikan di sini.