Kepentingan nasional merupakan kepentingan hukum negara dan bangsa Indonesia yang memperoleh pelindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam hukum pidana, istilah ini penting karena dapat menjadi dasar penerapan hukum pidana Indonesia terhadap tindak pidana tertentu yang dilakukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KUHP Nasional melalui Pasal 5 mengatur sejumlah kepentingan Indonesia yang dilindungi berdasarkan asas pelindungan dan asas nasional pasif. Penjelasan Pasal 5 menerangkan bahwa pengaturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum negara atau kepentingan nasional tertentu di luar negeri.
Dengan demikian, dalam konteks hukum pidana, kepentingan nasional berkaitan langsung dengan kepentingan Indonesia yang dipandang perlu memperoleh perlindungan hukum meskipun serangan atau tindak pidananya dilakukan dari luar wilayah Indonesia.
Definisi
Berikut pengertian Kepentingan Nasional serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Kepentingan nasional dalam hukum pidana adalah kepentingan hukum Indonesia yang dilindungi oleh undang-undang dari perbuatan yang menyerang atau membahayakannya, termasuk ketika tindak pidana dilakukan di luar wilayah Indonesia.
Istilah ini tidak hanya berkaitan dengan keamanan negara. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan cakupan yang lebih luas terhadap kepentingan Indonesia yang dapat dilindungi melalui penerapan hukum pidana nasional.
Kepentingan nasional yang dilindungi menurut Pasal 5 meliputi:
- Keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
- Martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/atau pejabat Indonesia di luar negeri;
- Mata uang, segel, cap negara, meterai, surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;
- Perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
- Keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
- Keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, serta aset nasional atau negara Indonesia;
- Keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
- Kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang; atau
- Warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya tindak pidana.
Ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa kepentingan nasional dalam hukum pidana mencakup kepentingan negara, perekonomian, infrastruktur, sistem elektronik, aset nasional, hingga perlindungan tertentu terhadap warga negara Indonesia.
Penjelasan Pasal 5 menyebut perumusan kepentingan nasional tersebut bersifat limitatif dan terbuka. Artinya, ruang lingkup kepentingan yang dilindungi ditentukan oleh hukum, sedangkan jenis tindak pidana yang dapat menyerang kepentingan tersebut tidak dirumuskan secara tertutup untuk seluruh kemungkinan yang dapat berkembang.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Kepentingan Nasional.
Pasal 5 merupakan dasar utama pengaturan kepentingan nasional dalam kaitannya dengan asas pelindungan dan asas nasional pasif. Ketentuan tersebut memungkinkan hukum pidana Indonesia diterapkan terhadap setiap orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila melakukan tindak pidana terhadap kepentingan Indonesia yang termasuk dalam cakupan yang ditentukan oleh pasal tersebut.
Penjelasan Pasal 5 menerangkan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum negara atau kepentingan nasional tertentu di luar negeri. Penjelasan tersebut juga menegaskan bahwa perumusan kepentingan nasional dibuat secara limitatif dan terbuka untuk memberikan fleksibilitas penerapan hukum dengan tetap berada dalam batas kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan.
KUHP Nasional menjadi dasar umum penerapan hukum pidana Indonesia. Buku Kesatu KUHP berisi aturan umum yang menjadi pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta ketentuan pidana di luar KUHP, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. UU ini berlaku sejak 2 Januari 2026.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Kepentingan Nasional dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh Penerapan
Seseorang yang berada di luar wilayah Indonesia melakukan serangan secara sengaja terhadap sistem komunikasi elektronik yang termasuk bagian dari kepentingan nasional Indonesia.
Pelaku melakukan seluruh perbuatannya dari negara lain dan bukan warga negara Indonesia. Meskipun demikian, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan menyerang kepentingan yang dilindungi oleh Pasal 5 KUHP Nasional, hukum pidana Indonesia dapat memiliki dasar untuk diterapkan terhadap perbuatan tersebut.
Hal yang menjadi titik utama bukan semata-mata tempat atau kewarganegaraan pelaku, melainkan adanya kepentingan nasional Indonesia yang dilindungi oleh undang-undang dan menjadi sasaran tindak pidana.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan uraian mengenai perkara tertentu.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Kepentingan Nasional dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
-
01Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaJDIH BPK RI
-
02Naskah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023JDIH BPK RI
-
03Naskah Akademik Pembaruan KUHPBadan Pembinaan Hukum Nasional
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Kepentingan Nasional beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan kepentingan nasional?
Dalam konteks hukum pidana, kepentingan nasional adalah kepentingan hukum Indonesia yang dilindungi oleh undang-undang dari tindak pidana yang menyerang atau membahayakannya.
Kepentingan tersebut dapat berkaitan dengan keamanan negara, perekonomian, aset nasional, sistem komunikasi elektronik, pelayaran, penerbangan, serta kepentingan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Di mana kepentingan nasional diatur dalam KUHP?
Kepentingan nasional dalam kaitannya dengan penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana di luar wilayah Indonesia terutama diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Apakah kepentingan nasional hanya berarti keamanan negara?
Tidak. Pasal 5 juga mencakup perekonomian, perdagangan, perbankan, keselamatan pelayaran dan penerbangan, aset nasional, sistem komunikasi elektronik, serta kepentingan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Apakah tindak pidana terhadap kepentingan nasional harus terjadi di Indonesia?
Tidak selalu. Pasal 5 justru mengatur penerapan hukum pidana Indonesia terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana tertentu di luar wilayah Indonesia apabila tindak pidana tersebut menyerang kepentingan Indonesia yang dilindungi.
Apakah warga negara Indonesia termasuk kepentingan nasional yang dilindungi?
Ya, dalam ruang lingkup tertentu. Pasal 5 memasukkan warga negara Indonesia sebagai salah satu kepentingan yang dilindungi berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya tindak pidana. Karena itu, penerapannya harus memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan tersebut.





Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kepentingan Nasional? Sampaikan di sini.