Nonretroaktif adalah prinsip bahwa suatu ketentuan hukum, khususnya ketentuan pidana yang membebani seseorang, pada dasarnya berlaku untuk peristiwa setelah ketentuan tersebut berlaku dan tidak digunakan untuk menghukum perbuatan yang dilakukan sebelumnya.
Dalam hukum pidana Indonesia, prinsip ini berkaitan erat dengan asas legalitas. Pasal 1 KUHP Nasional menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dikenai sanksi pidana atau tindakan apabila terdapat peraturan pidana yang sudah berlaku sebelum perbuatan tersebut dilakukan. KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026.
Prinsip nonretroaktif juga memperoleh perlindungan konstitusional melalui Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, yang menempatkan hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut sebagai salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Definisi
Berikut pengertian Nonretroaktif serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Nonretroaktif adalah asas yang pada prinsipnya melarang pemberlakuan ketentuan pidana baru terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum ketentuan tersebut mulai berlaku.
Istilah ini berasal dari konsep non-retroactivity atau larangan berlaku surut.
Dalam hukum pidana, asas nonretroaktif memberikan kepastian bahwa seseorang tidak dapat dipidana berdasarkan suatu ketentuan pidana yang belum ada ketika perbuatan dilakukan.
Sebagai contoh sederhana, apabila suatu perbuatan baru dinyatakan sebagai tindak pidana pada 1 Juli, seseorang pada prinsipnya tidak dapat dipidana berdasarkan ketentuan baru tersebut hanya karena melakukan perbuatan yang sama pada bulan Mei.
Namun, asas ini harus dibedakan dari ketentuan mengenai perubahan hukum yang lebih menguntungkan pelaku. Pasal 3 KUHP mengatur mekanisme khusus apabila setelah suatu perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan pidana. Dalam keadaan tertentu, ketentuan yang lebih menguntungkan dapat diterapkan. Mahkamah Konstitusi membahas prinsip tersebut sebagai lex favor reo.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Nonretroaktif.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan dasar penting asas legalitas dan nonretroaktif dalam hukum pidana. Pada pokoknya, seseorang hanya dapat dikenai sanksi pidana atau tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Pasal 3 KUHP mengatur keadaan ketika peraturan perundang-undangan berubah setelah suatu perbuatan terjadi. Prinsipnya, peraturan baru dapat diterapkan, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku atau pembantu tindak pidana. Jika berdasarkan ketentuan baru perbuatan tersebut bahkan tidak lagi menjadi tindak pidana, KUHP mengatur konsekuensi hukum lebih lanjut terhadap proses maupun pelaksanaan pidananya.
Konstitusi menjamin hak seseorang untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut. Hak tersebut ditempatkan dalam kelompok hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
UU HAM juga menegaskan perlindungan terhadap hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut dan menempatkannya di antara hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. UU Nomor 39 Tahun 1999 tercatat masih berlaku.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Nonretroaktif dalam situasi yang mungkin terjadi.
Perbuatan Belum Menjadi Tindak Pidana
Pada bulan Januari, A melakukan suatu perbuatan yang ketika itu belum dinyatakan sebagai tindak pidana.
Pada bulan Juni, pemerintah dan pembentuk undang-undang menetapkan aturan baru yang menjadikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.
A pada prinsipnya tidak dapat dipidana berdasarkan aturan baru hanya karena melakukan perbuatan tersebut pada bulan Januari. Ketentuan pidana baru berlaku terhadap perbuatan setelah aturan tersebut berlaku.
Ancaman Pidana Baru Lebih Berat
Ketika B melakukan suatu tindak pidana, ancaman pidananya maksimum 3 tahun.
Beberapa waktu kemudian, undang-undang baru meningkatkan ancaman pidananya menjadi maksimum 5 tahun.
Ancaman pidana baru yang lebih berat tidak serta-merta dapat digunakan untuk memperberat pertanggungjawaban B atas perbuatan yang telah terjadi sebelum perubahan tersebut.
Aturan Baru Lebih Menguntungkan
C melakukan tindak pidana ketika suatu ketentuan pidana masih berlaku. Sebelum perkara selesai, peraturan tersebut berubah dan ketentuan baru ternyata lebih menguntungkan C.
Keadaan seperti ini tidak cukup dianalisis hanya dengan mengatakan bahwa hukum baru tidak boleh berlaku surut. Pasal 3 KUHP secara khusus mengatur perubahan hukum setelah perbuatan terjadi dan memberikan perlindungan terhadap penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Nonretroaktif dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
-
01
JDIH BPK RI — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaSumber resmi KUHP Nasional, termasuk Pasal 1 mengenai asas legalitas dan Pasal 3 mengenai perubahan peraturan setelah tindak pidana dilakukan.
- 02
- 03
- 04
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Nonretroaktif beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan asas nonretroaktif?
Asas nonretroaktif adalah prinsip yang pada dasarnya melarang penerapan ketentuan pidana baru terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum ketentuan tersebut mulai berlaku.
Apa hubungan nonretroaktif dengan asas legalitas?
Keduanya sangat berkaitan. Asas legalitas mensyaratkan adanya ketentuan pidana sebelum suatu perbuatan dapat dipidana, sedangkan nonretroaktif mencegah ketentuan pidana baru digunakan untuk menghukum perbuatan yang telah terjadi sebelumnya.
Di mana asas nonretroaktif diatur dalam KUHP?
Prinsip dasarnya tercermin dalam Pasal 1 KUHP, sedangkan akibat perubahan peraturan setelah perbuatan terjadi diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 KUHP.
Apakah hukum baru yang lebih menguntungkan dapat diterapkan?
Dalam hukum pidana, Pasal 3 KUHP mengatur mekanisme khusus apabila terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan dilakukan. Ketentuan lama tetap digunakan apabila lebih menguntungkan pelaku, sedangkan dalam keadaan tertentu perubahan yang lebih menguntungkan juga mempunyai akibat terhadap proses hukum.
Apakah nonretroaktif merupakan hak konstitusional?
Ya. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menjamin hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Nonretroaktif? Sampaikan di sini.