Perubahan Peraturan Pidana

Perubahan peraturan pidana mengatur hukum yang berlaku bila aturan berubah setelah perbuatan terjadi, termasuk penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan.

18 September 2026 | 12:15 WIB1,912 Views

Perubahan Peraturan Pidana

1,912 Views

Perubahan peraturan pidana merujuk pada keadaan ketika peraturan perundang-undangan pidana berubah setelah suatu perbuatan dilakukan. Persoalan hukumnya adalah menentukan ketentuan mana yang harus diterapkan terhadap pelaku, pembantu tindak pidana, tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Dalam KUHP Nasional, persoalan tersebut diatur secara khusus dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Prinsip dasarnya adalah peraturan yang baru diberlakukan apabila terjadi perubahan setelah perbuatan dilakukan, kecuali ketentuan yang lama lebih menguntungkan bagi pelaku atau pembantu tindak pidana.

Pengaturan ini penting karena perubahan hukum pidana dapat berupa perubahan unsur tindak pidana, penghapusan sifat pidana suatu perbuatan, penurunan ancaman pidana, maupun perubahan lain yang berpengaruh terhadap kedudukan hukum seseorang.

Definisi

Berikut pengertian Perubahan Peraturan Pidana serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Perubahan peraturan pidana adalah keadaan ketika ketentuan hukum pidana yang mengatur suatu perbuatan mengalami perubahan setelah perbuatan tersebut terjadi, sehingga harus ditentukan apakah peraturan lama atau peraturan baru yang diterapkan.

Pasal 3 ayat (1) KUHP menetapkan bahwa apabila perubahan peraturan perundang-undangan terjadi sesudah perbuatan dilakukan, pada prinsipnya peraturan yang baru diberlakukan. Namun, apabila ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku atau pembantu tindak pidana, ketentuan lama yang digunakan.

Prinsip tersebut berkaitan dengan gagasan lex mitior, yakni pemberlakuan ketentuan pidana yang lebih menguntungkan bagi orang yang terkena proses pidana ketika terjadi perubahan hukum.

Perubahan tersebut bahkan dapat berpengaruh terhadap perkara yang telah diputus berkekuatan hukum tetap. Jika perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan. Jika peraturan baru hanya menurunkan ancaman pidana, pelaksanaan putusan disesuaikan dengan batas pidana dalam peraturan yang baru.

Dasar Hukum

Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Perubahan Peraturan Pidana.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Perubahan Peraturan Pidana dalam situasi yang mungkin terjadi.

Ancaman Pidana Menjadi Lebih Ringan

A melakukan tindak pidana ketika suatu undang-undang mengancam perbuatannya dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Sebelum perkara A selesai, peraturan tersebut diubah dan ancaman maksimum menjadi 5 tahun.

Dalam keadaan demikian, aparat penegak hukum harus memperhatikan ketentuan Pasal 3 KUHP mengenai perubahan peraturan pidana dan menentukan ketentuan yang berlaku sesuai prinsip peraturan yang lebih menguntungkan.

Perbuatan Tidak Lagi Dipidana

B sedang menjalani proses persidangan atas suatu perbuatan yang pada saat dilakukan merupakan tindak pidana.

Kemudian terbit peraturan baru yang menghapus sifat pidana dari perbuatan tersebut.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) KUHP, proses hukum terhadap B harus dihentikan demi hukum. Jika B sedang ditahan, ketentuan mengenai pembebasan juga berlaku.

Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

C telah dijatuhi pidana dan sedang menjalani hukuman. Setelah itu terbit peraturan baru yang menyatakan bahwa perbuatan C tidak lagi merupakan tindak pidana.

Dalam kondisi tersebut, Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) KUHP mengatur penghapusan pelaksanaan putusan dan pengeluaran terpidana dari lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ancaman Pidana Turun Setelah Putusan Tetap

D telah dijatuhi pidana 7 tahun dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian peraturan baru menetapkan ancaman maksimum atas perbuatan yang sama menjadi 4 tahun.

Jika memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (7), pelaksanaan putusan harus disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan baru.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Perubahan Peraturan Pidana dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Perubahan Peraturan Pidana beserta jawaban ringkasnya.

Apa yang dimaksud dengan perubahan peraturan pidana?

Perubahan peraturan pidana adalah keadaan ketika peraturan pidana berubah setelah suatu perbuatan dilakukan sehingga perlu ditentukan apakah peraturan lama atau peraturan baru yang diterapkan.

Jika hukum pidana berubah, apakah selalu menggunakan aturan baru?

Tidak selalu. Pasal 3 ayat (1) KUHP menetapkan bahwa peraturan baru pada prinsipnya berlaku, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku atau pembantu tindak pidana.

Bagaimana jika perbuatan tidak lagi menjadi tindak pidana?

Jika peraturan baru menentukan bahwa perbuatan tersebut tidak lagi merupakan tindak pidana, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

Apakah perubahan hukum dapat berlaku setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap?

Ya, dalam kondisi yang diatur Pasal 3. Jika perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana, pelaksanaan putusan dihapuskan. Jika ancaman pidana baru lebih ringan, pelaksanaan putusan dapat disesuaikan dengan batas pidana yang baru.

Apakah Pasal 3 KUHP masih sama dengan naskah UU Nomor 1 Tahun 2023 ketika pertama diundangkan?

Tidak sepenuhnya. Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5) telah diubah melalui Pasal VII angka 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

📚
Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Perubahan Peraturan Pidana? Sampaikan di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *