Tindak Pidana Adat merupakan tindak pidana yang bersumber dari Hukum yang Hidup dalam Masyarakat atau living law.
Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan salah satu karakter penting KUHP Nasional. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat untuk menentukan bahwa seseorang patut dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur dalam KUHP, sepanjang memenuhi batasan yang ditentukan undang-undang.
Pengaturan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
PP tersebut secara khusus mendefinisikan Tindak Pidana Adat sebagai tindak pidana yang didasarkan pada Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Definisi
Berikut pengertian Tindak Pidana Adat serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Tindak Pidana Adat adalah tindak pidana yang bersumber dari hukum adat atau Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan memenuhi syarat serta kriteria yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 1 PP Nomor 55 Tahun 2025, Hukum yang Hidup dalam Masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana. Tindak Pidana Adat merupakan tindak pidana yang didasarkan pada hukum tersebut.
Tidak setiap pelanggaran adat otomatis menjadi Tindak Pidana Adat dalam sistem hukum pidana nasional.
Hukum yang hidup tersebut harus berlaku di tempat hukum itu hidup, sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Selain itu, PP Nomor 55 Tahun 2025 mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut tidak boleh merupakan tindak pidana yang sudah diatur dalam KUHP. Jika unsur perbuatannya sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana dalam KUHP, ketentuan KUHP yang berlaku.
Jenis Tindak Pidana Adat yang memenuhi kriteria tersebut kemudian diatur melalui Peraturan Daerah.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Tindak Pidana Adat.
Pasal 2 mengakui berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Hukum tersebut berlaku di tempat hukum itu hidup sepanjang perbuatannya tidak diatur dalam KUHP serta sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Pasal 597 merupakan ketentuan pidana yang berhubungan langsung dengan perbuatan yang menurut Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan terlarang. Setelah perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, pidana terhadap perbuatan tersebut berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dirujuk dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f atau Pasal 120 ayat (1) huruf d KUHP.
Pasal ini memberikan definisi resmi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, Tindak Pidana Adat, Masyarakat Hukum Adat, dan Lembaga Adat.
Hukum yang Hidup dalam Masyarakat harus: sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa; serta diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat setempat. Tindak Pidana Adat juga harus: bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat; diancam dengan pemenuhan kewajiban adat; tidak diatur dalam KUHP; dan berlaku bagi setiap orang yang melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat tersebut.
Jenis Tindak Pidana Adat yang memenuhi kriteria ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat setidaknya harus memuat identitas Masyarakat Hukum Adat, wilayah berlakunya hukum adat, perbuatan yang dilarang, mekanisme penyelesaian, tata cara pemenuhan kewajiban adat, dan sanksinya.
Sanksi terhadap Tindak Pidana Adat berupa pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Untuk orang perseorangan, pemenuhan kewajiban adat tersebut dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II dalam KUHP.
Penanganan Tindak Pidana Adat diutamakan melalui Lembaga Adat bersama Satuan Polisi Pamong Praja dengan mekanisme musyawarah yang melibatkan pihak-pihak terkait. PP juga mengatur akibat hukum apabila kewajiban adat telah dilaksanakan maupun apabila keputusan adat tidak dilaksanakan.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Tindak Pidana Adat dalam situasi yang mungkin terjadi.
Perbuatan yang Hanya Dilarang Hukum Adat
Dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat A terdapat suatu perbuatan yang sejak lama dianggap melanggar kewajiban adat.
Perbuatan tersebut tidak diatur sebagai tindak pidana dalam KUHP, masih diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat adat, memenuhi kriteria PP Nomor 55 Tahun 2025, serta telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Apabila seseorang melakukan perbuatan tersebut di wilayah berlakunya hukum adat, perbuatannya dapat diproses sebagai Tindak Pidana Adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbuatan Sudah Diatur dalam KUHP
Masyarakat adat B mempunyai aturan adat yang melarang suatu perbuatan. Namun, unsur perbuatan yang sama telah diatur sebagai tindak pidana dalam KUHP.
Dalam keadaan tersebut, berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2025, yang digunakan adalah ketentuan dalam KUHP, bukan menjadikannya Tindak Pidana Adat yang berdiri sendiri.
Pelanggaran Dilakukan Pendatang
C bukan anggota Masyarakat Hukum Adat tertentu, tetapi melakukan perbuatan yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana Adat ketika berada di wilayah berlakunya hukum adat tersebut.
Sepanjang seluruh kriteria hukum terpenuhi, status C sebagai pendatang tidak dengan sendirinya menghapus berlakunya ketentuan tersebut karena PP mengatur penerapannya terhadap setiap orang yang melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat itu.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Tindak Pidana Adat dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
- 01
- 02
- 03
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Tindak Pidana Adat beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Adat?
Tindak Pidana Adat adalah tindak pidana yang didasarkan pada Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan KUHP serta PP Nomor 55 Tahun 2025.
Apakah semua pelanggaran adat merupakan tindak pidana?
Tidak. Suatu perbuatan harus memenuhi kriteria yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Jenis Tindak Pidana Adat yang memenuhi kriteria juga harus diatur dalam Peraturan Daerah.
Apakah Tindak Pidana Adat dapat berlaku jika perbuatannya sudah diatur KUHP?
Tidak sebagai Tindak Pidana Adat yang berdiri sendiri. Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2025 menentukan bahwa apabila unsur perbuatannya sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana dalam KUHP, yang berlaku adalah ketentuan KUHP.
Apa sanksi Tindak Pidana Adat?
Sanksinya berupa pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Untuk perseorangan, PP Nomor 55 Tahun 2025 menyatakan kewajiban tersebut sebanding dengan pidana denda kategori II dalam KUHP.
Siapa yang menangani Tindak Pidana Adat?
PP Nomor 55 Tahun 2025 mengutamakan penanganan oleh Lembaga Adat bersama Satuan Polisi Pamong Praja melalui musyawarah yang melibatkan korban, orang yang diduga melakukan tindak pidana adat, dan masyarakat hukum adat setempat.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Tindak Pidana Adat? Sampaikan di sini.