Peraturan Daerah

Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk DPRD bersama kepala daerah untuk menyelenggarakan otonomi dan tugas pembantuan daerah.

18 September 2026 | 10:59 WIB1,680 Views

Peraturan Daerah

1,680 Views

Peraturan Daerah atau Perda merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia yang dibentuk pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Keberadaan Perda merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 memberikan hak kepada pemerintahan daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lain dalam rangka melaksanakan otonomi serta tugas pembantuan.

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota disebut secara tegas dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Undang-undang tersebut masih berlaku dan terakhir mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 pada ketentuan tertentu.

Definisi

Berikut pengertian Peraturan Daerah serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai kewenangannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Perda mencakup Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa Perda dibentuk untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan.

Pada tingkat provinsi, Perda dibentuk oleh DPRD Provinsi bersama gubernur. Pada tingkat kabupaten/kota, Perda dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati atau wali kota.

Perda dapat mengatur berbagai bidang yang menjadi kewenangan daerah, misalnya penyelenggaraan pelayanan publik, pajak dan retribusi daerah, penataan ruang, lingkungan hidup, ketertiban umum, pembangunan daerah, serta berbagai urusan pemerintahan lainnya sesuai pembagian kewenangan.

Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedudukannya tetap harus mengikuti hierarki peraturan perundang-undangan dan asas pembentukan peraturan yang baik.

Dasar Hukum

Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Peraturan Daerah.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Peraturan Daerah dalam situasi yang mungkin terjadi.

Perda tentang Pengelolaan Sampah

Sebuah pemerintah kabupaten menghadapi persoalan peningkatan volume sampah dan belum memiliki aturan daerah yang memadai mengenai pengurangan, pengangkutan, pengolahan, dan pengawasan sampah.

DPRD bersama bupati kemudian membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan sampah sepanjang materi yang diatur merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Perda tentang Pajak Daerah

Pemerintah daerah perlu melaksanakan pemungutan jenis pajak daerah yang telah diberikan kewenangannya berdasarkan undang-undang.

Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pajak tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah sesuai dasar kewenangan dan batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan nasional.

Perda Bertentangan dengan Peraturan Lebih Tinggi

Sebuah Perda mengatur suatu kewajiban yang ternyata bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang.

Walaupun Perda tersebut dibentuk DPRD bersama kepala daerah, kedudukannya tidak dapat mengesampingkan peraturan yang lebih tinggi karena Perda tetap tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan.

Perda tentang Rencana Tata Ruang

Pemerintah provinsi membutuhkan pengaturan mengenai pemanfaatan ruang di wilayahnya untuk mendukung pembangunan dan perlindungan lingkungan.

Rancangan Perda mengenai tata ruang kemudian disusun dan dibahas sesuai prosedur pembentukan peraturan daerah serta harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Peraturan Daerah dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Peraturan Daerah beserta jawaban ringkasnya.

Apa yang dimaksud dengan Peraturan Daerah?

Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai kewenangannya.

Siapa yang membuat Peraturan Daerah?

Perda dibentuk oleh DPRD bersama kepala daerah. Untuk provinsi, kepala daerahnya adalah gubernur, sedangkan untuk kabupaten/kota adalah bupati atau wali kota.

Apakah Peraturan Daerah termasuk peraturan perundang-undangan?

Ya. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memasukkan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Apakah Perda boleh bertentangan dengan undang-undang?

Tidak. Perda harus memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkatannya lebih tinggi.

Apa perbedaan Perda dan Peraturan Kepala Daerah?

Perda dibentuk DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah, sedangkan Peraturan Kepala Daerah ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota sesuai kewenangannya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 membedakan Perda dan Perkada sebagai jenis peraturan yang berbeda.

📚
Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Peraturan Daerah? Sampaikan di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *