Sumber: Tribunnews.com
Lolos Hukuman Kebiri, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
Bandung, MIMBARBANGSA.COM — Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwatinya menjalani sidang vonis pada hari ini, Selasa (15/2/2022).Dalam sidang itu, hakim menolak pelaku dihukum mati seperti tuntutan yang diajukan oleh…
Dengarkan Berita
Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian
Mesin pembaca suara belum tersedia pada konfigurasi browser/perangkat ini.





Komentar
0 tanggapan