Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Kode Etik Jurnalistik yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.
Kode Etik Jurnalistik merupakan istilah hukum yang penting dalam hukum pers. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.
Berikut pengertian Kode Etik Jurnalistik serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang menjadi pedoman perilaku profesional wartawan.
Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 40/1999 tentang Pers. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Kode Etik Jurnalistik.
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Kode Etik Jurnalistik yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
JDIH BPK mencatat UU 40/1999 tentang Pers berstatus berlaku.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 40/1999 tentang Pers, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan himpunan etika profesi kewartawanan yang menjadi pedoman perilaku profesional wartawan. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Kode Etik Jurnalistik.
Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Kode Etik Jurnalistik dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45370/uu-no-40-tahun-1999
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Kode Etik Jurnalistik beserta jawaban ringkasnya.
Kode Etik Jurnalistik pada pokoknya berarti himpunan etika profesi kewartawanan yang menjadi pedoman perilaku profesional wartawan.
Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 40/1999 tentang Pers; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.
Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 40/1999 tentang Pers.
Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kode Etik Jurnalistik? Sampaikan di sini.