P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Perusahaan Pers

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P

Perusahaan Pers merupakan istilah hukum yang penting dalam hukum pers. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.

Definisi

Berikut pengertian Perusahaan Pers serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers melalui media cetak, elektronik, kantor berita, atau media lainnya.

Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 40/1999 tentang Pers. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Perusahaan Pers dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 40/1999 tentang Pers, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers melalui media cetak, elektronik, kantor berita, atau media lainnya. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Perusahaan Pers.

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Perusahaan Pers dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45370/uu-no-40-tahun-1999

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Perusahaan Pers beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Perusahaan Pers?
A

Perusahaan Pers pada pokoknya berarti badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers melalui media cetak, elektronik, kantor berita, atau media lainnya.

QApa dasar hukum Perusahaan Pers?
A

Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

QApakah pengertian Perusahaan Pers berlaku untuk semua bidang hukum?
A

Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 40/1999 tentang Pers; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.

QMengapa istilah Perusahaan Pers penting dipahami?
A

Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 40/1999 tentang Pers.

QBagaimana menerapkan pengertian Perusahaan Pers pada kasus nyata?
A

Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum PersPersPerusahaan Pers

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Perusahaan Pers? Sampaikan di sini.

Exit mobile version