L
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Label Halal

Kesehatan, Pangan & Produk Halal›Jaminan Produk Halal

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf L
Label Halal

Label Halal merupakan istilah penting dalam hukum jaminan produk halal. Entri ini disusun untuk membantu memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Label Halal serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Label Halal adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum jaminan produk halal untuk membahas aspek yang berkaitan dengan produk, bahan, proses produk halal, sertifikasi, pemeriksaan, auditor, penyelia, label, pengawasan, dan sanksi administratif jaminan produk halal.

Uraian ini bersifat editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Makna dan akibat hukum dalam perkara nyata harus ditentukan dengan membaca rumusan norma yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, serta fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Label Halal dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat fakta yang berhubungan dengan label halal. Apabila unsur, persyaratan, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, atau larangan yang relevan terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis menggunakan konsep Label Halal.

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Label Halal dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38709/uu-no-33-tahun-2014

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Label Halal beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Label Halal?
A

Label Halal pada pokoknya merupakan istilah dalam hukum jaminan produk halal yang digunakan sesuai konteks peraturan yang berlaku.

QApa dasar hukum Label Halal?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Jaminan Produk Halal terkait — Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

QApakah pengertian Label Halal selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menggunakan konteks Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberi rincian tambahan.

QMengapa Label Halal penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami produk, bahan, proses produk halal, sertifikasi, pemeriksaan, auditor, penyelia, label, pengawasan, dan sanksi administratif jaminan produk halal yang relevan dalam Hukum Jaminan Produk Halal.

QBagaimana menerapkan pengertian Label Halal pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf LIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Jaminan Produk HalalJaminan Produk HalalLabel Halal

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Label Halal? Sampaikan di sini.