L
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Label Obat

Kesehatan, Pangan & Produk Halal›Obat, Farmasi & BPOM

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf L
Label Obat

Label Obat merupakan istilah penting dalam hukum obat, farmasi, dan pengawasan BPOM. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Label Obat serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Label Obat adalah istilah yang digunakan dalam hukum obat, farmasi, dan pengawasan BPOM untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan registrasi obat, izin edar, CPOB, produksi, uji klinik, farmakovigilans, iklan, penarikan, pengujian, atau pengawasan obat. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, hubungan para pihak, standar teknis, serta fakta konkret.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Label Obat dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu kegiatan, pelayanan, produksi, atau sengketa terdapat persoalan mengenai Label Obat. Untuk menilai penerapannya dalam Obat, Farmasi & BPOM, perlu diperiksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan pihak atau lembaga, standar teknis, dan ketentuan terbaru. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum untuk kasus tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Label Obat dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — UU 17/2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023

02

Sumber resmi — Peraturan BPOM 23/2025: https://peraturan.bpk.go.id/Details/328077/peraturan-bpom-no-23-tahun-2025

03

Sumber resmi — Peraturan BPOM 27/2025: https://peraturan.bpk.go.id/Details/334134/peraturan-bpom-no-27-tahun-2025

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Label Obat beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Label Obat?
A

Label Obat adalah istilah yang digunakan dalam hukum obat, farmasi, dan pengawasan BPOM untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan registrasi obat, izin edar, CPOB, produksi, uji klinik, farmakovigilans, iklan, penarikan, pengujian, atau pengawasan obat. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, hubungan para pihak, standar teknis, serta fakta konkret.

QApa dasar hukum Label Obat?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2025, Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025, dan ketentuan CPOB yang berlaku. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks dan fakta.

QKapan Label Obat menjadi penting?
A

Istilah ini menjadi penting ketika fakta, kegiatan, pelayanan, produksi, atau proses hukum berkaitan langsung dengan Obat, Farmasi & BPOM.

QApa yang perlu diperiksa terkait Label Obat?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan lembaga, standar teknis, hubungan para pihak, dan perkembangan hukum terbaru.

QApakah contoh Label Obat merupakan nasihat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata perlu dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf LIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaKesehatan, Pangan & Produk HalalLabel ObatObat, Farmasi & BPOM

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Label Obat? Sampaikan di sini.