Pasal 1 dan ketentuan Paten terkait — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024
Ketentuan tersebut menjadi rujukan utama untuk memahami Paten dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.
Paten merupakan istilah penting dalam hukum paten. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Berikut pengertian Paten serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024. Untuk penerapan pada perkara, permohonan, layanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Paten.
Ketentuan tersebut menjadi rujukan utama untuk memahami Paten dalam entri Kamus Hukum ini.
UU Paten telah beberapa kali diubah dan perubahan ketiganya ditetapkan melalui UU 65/2024.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Paten dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, terdapat fakta yang berkaitan dengan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Paten.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Paten dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024: https://peraturan.bpk.go.id/Details/306515/uu-no-65-tahun-2024
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Paten beserta jawaban ringkasnya.
Paten pada pokoknya berarti hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Paten terkait — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Paten dalam konteks Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Paten.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Paten? Sampaikan di sini.