P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Paten

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P

Paten merupakan istilah penting dalam hukum paten. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Paten serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024. Untuk penerapan pada perkara, permohonan, layanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Paten dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, terdapat fakta yang berkaitan dengan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Paten.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Paten dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024: https://peraturan.bpk.go.id/Details/306515/uu-no-65-tahun-2024

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Paten beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Paten?
A

Paten pada pokoknya berarti hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.

QApa dasar hukum Paten?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Paten terkait — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024.

QApakah pengertian Paten selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Paten dalam konteks Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Paten penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Paten.

QBagaimana menggunakan pengertian Paten pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriKekayaan Intelektual →
Tags
Hukum IndonesiaHukum PatenPaten

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Paten? Sampaikan di sini.

Exit mobile version