P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pelabuhan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Pelabuhan

Pelabuhan merupakan istilah penting dalam hukum pelayaran. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Pelabuhan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan untuk kapal, penumpang, dan barang.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Untuk penerapan pada perkara, perizinan, operasi, transaksi, pelayanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pelabuhan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, terdapat fakta yang berkaitan dengan tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan untuk kapal, penumpang, dan barang. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, izin, standar, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Pelabuhan.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pelabuhan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024: https://peraturan.bpk.go.id/Details/306526

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pelabuhan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pelabuhan?
A

Pelabuhan pada pokoknya berarti tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan untuk kapal, penumpang, dan barang.

QApa dasar hukum Pelabuhan?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Pelayaran terkait — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

QApakah pengertian Pelabuhan selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pelabuhan dalam konteks Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024; peraturan pelaksana atau peraturan sektor lain dapat memberi rincian tambahan.

QMengapa Pelabuhan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, standar, atau kewenangan yang relevan dalam Hukum Pelayaran.

QBagaimana menggunakan pengertian Pelabuhan pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum PelayaranPelabuhanTransportasi Laut

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pelabuhan? Sampaikan di sini.