Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Pelaku Usaha yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

Pelaku Usaha merupakan istilah hukum yang penting dalam hukum konsumen. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.
Berikut pengertian Pelaku Usaha serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah hukum Indonesia.
Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Pelaku Usaha.
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Pelaku Usaha yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
JDIH BPK mencatat UU 8/1999 berstatus berlaku. Putusan MK 235/PUU-XXIII/2025 menegaskan independensi BPKN dalam pemaknaan Pasal 31.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pelaku Usaha dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah hukum Indonesia. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Pelaku Usaha.
Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pelaku Usaha dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pelaku Usaha beserta jawaban ringkasnya.
Pelaku Usaha pada pokoknya berarti orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah hukum Indonesia.
Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.
Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pelaku Usaha? Sampaikan di sini.