P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pelaku Usaha

Bisnis, Korporasi & Persaingan›Perlindungan Konsumen

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

2 ViewsHuruf P
Pelaku Usaha

Pelaku Usaha merupakan istilah hukum yang penting dalam hukum konsumen. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.

Definisi

Berikut pengertian Pelaku Usaha serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah hukum Indonesia.

Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pelaku Usaha dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah hukum Indonesia. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Pelaku Usaha.

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pelaku Usaha dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pelaku Usaha beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pelaku Usaha?
A

Pelaku Usaha pada pokoknya berarti orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah hukum Indonesia.

QApa dasar hukum Pelaku Usaha?
A

Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

QApakah pengertian Pelaku Usaha berlaku untuk semua bidang hukum?
A

Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.

QMengapa istilah Pelaku Usaha penting dipahami?
A

Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

QBagaimana menerapkan pengertian Pelaku Usaha pada kasus nyata?
A

Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum KonsumenPelaku UsahaPerlindungan Konsumen

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pelaku Usaha? Sampaikan di sini.