P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pemberitahuan Pabean

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

2 ViewsHuruf P

Pemberitahuan Pabean merupakan istilah penting dalam hukum kepabeanan. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Pemberitahuan Pabean serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat orang untuk melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Untuk penerapan pada perkara, administrasi, transaksi, layanan, atau hubungan hukum tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pemberitahuan Pabean dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terdapat fakta yang berkaitan dengan pernyataan yang dibuat orang untuk melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis menggunakan konsep Pemberitahuan Pabean.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pemberitahuan Pabean dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: https://peraturan.bpk.go.id/Details/46201/uu-no-10-tahun-1995

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pemberitahuan Pabean beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pemberitahuan Pabean?
A

Pemberitahuan Pabean pada pokoknya berarti pernyataan yang dibuat orang untuk melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan.

QApa dasar hukum Pemberitahuan Pabean?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan terkait dalam UU Kepabeanan — Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

QApakah pengertian Pemberitahuan Pabean selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pemberitahuan Pabean dalam konteks Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Pemberitahuan Pabean penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, risiko, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Kepabeanan.

QBagaimana menggunakan pengertian Pemberitahuan Pabean pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum KepabeananPemberitahuan Pabean

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pemberitahuan Pabean? Sampaikan di sini.

Exit mobile version