UU 16/2025 merupakan perubahan keempat UU BUMN dan mengatur antara lain pemisahan fungsi pengawasan dan operasional, saham Seri A Dwiwarna, larangan rangkap jabatan tertentu, serta pemeriksaan BPK.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, dibaca bersama PP Nomor 19 Tahun 2026 untuk tata kelola Danantara. Penerapan konkret harus memperhatikan perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, serta fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pembubaran BUMN? Sampaikan di sini.