Ketentuan yang relevan dengan Fintech Lending & Pembiayaan
Rujukan utama: POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, UU Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang sektor keuangan, dan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia untuk konteks pembiayaan berjaminan. Penerapan konkret harus memperhatikan aturan pelaksana, perubahan peraturan, putusan yang relevan, dan fakta kasus.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pendana? Sampaikan di sini.