Pasal 1 dan ketentuan Sistem Perbukuan terkait — Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Catatan penerapan — UU 3/2017 berstatus berlaku dan mengatur pelaku perbukuan, bentuk dan jenis buku, pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Penerjemah Buku? Sampaikan di sini.