P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pengadilan

Acara & Peradilan›Kekuasaan Kehakiman

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Pengadilan

Pengadilan merupakan istilah penting dalam hukum acara dan peradilan. Entri ini dirancang untuk membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Pengadilan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pengadilan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terdapat fakta yang menunjukkan badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Pengadilan.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pengadilan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38793/uu-no-48-tahun-2009

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pengadilan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pengadilan?
A

Pengadilan pada pokoknya berarti badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang.

QApa dasar hukum Pengadilan?
A

Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Ketentuan badan peradilan — Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

QApakah pengertian Pengadilan selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pengadilan dalam konteks UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.

QMengapa Pengadilan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Kekuasaan Kehakiman.

QBagaimana menggunakan pengertian Pengadilan pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriAcara & Peradilan →
Tags
Hukum Acara dan PeradilanHukum IndonesiaKekuasaan KehakimanPengadilan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pengadilan? Sampaikan di sini.