Ketentuan badan peradilan — Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Pengadilan dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

Pengadilan merupakan istilah penting dalam hukum acara dan peradilan. Entri ini dirancang untuk membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Berikut pengertian Pengadilan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Pengadilan.
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Pengadilan dalam entri Kamus Hukum ini.
JDIH BPK mencatat UU 48/2009 berstatus berlaku; beberapa norma pernah dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pengadilan dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terdapat fakta yang menunjukkan badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Pengadilan.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pengadilan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38793/uu-no-48-tahun-2009
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pengadilan beserta jawaban ringkasnya.
Pengadilan pada pokoknya berarti badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang.
Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Ketentuan badan peradilan — Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pengadilan dalam konteks UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Kekuasaan Kehakiman.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pengadilan? Sampaikan di sini.