UU 21/2019 berstatus berlaku dan PP 29/2023 merupakan peraturan pelaksanaannya serta mencabut peraturan pemerintah karantina lama.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, standar teknis, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pengasingan dan Pengamatan Karantina? Sampaikan di sini.