P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pengelolaan Piutang Negara

Keuangan, Perbankan & Investasi›Perbendaharaan Negara

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Pengelolaan Piutang Negara

Pengelolaan Piutang Negara merupakan istilah penting dalam hukum perbendaharaan negara. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Pengelolaan Piutang Negara serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pengelolaan Piutang Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang, piutang, utang, investasi, barang milik negara atau daerah, penatausahaan, pertanggungjawaban, pengendalian intern, kerugian, atau badan layanan umum yang berkaitan dengan pengelolaan Piutang Negara.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah mengalami perubahan terkait melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Untuk penerapan pada perkara, kegiatan usaha, administrasi, pemeriksaan, pengawasan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pengelolaan Piutang Negara dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah mengalami perubahan terkait melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, terdapat fakta yang berkaitan dengan pengelolaan Piutang Negara. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, standar, atau larangan yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Pengelolaan Piutang Negara.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pengelolaan Piutang Negara dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah mengalami perubahan terkait melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40446/uu-no-1-tahun-2004

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pengelolaan Piutang Negara beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pengelolaan Piutang Negara?
A

Pengelolaan Piutang Negara pada pokoknya merupakan istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang berkaitan dengan pengelolaan Piutang Negara.

QApa dasar hukum Pengelolaan Piutang Negara?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Perbendaharaan Negara terkait — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah mengalami perubahan terkait melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.

QApakah pengertian Pengelolaan Piutang Negara selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pengelolaan Piutang Negara dalam konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah mengalami perubahan terkait melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Pengelolaan Piutang Negara penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang, piutang, utang, investasi, barang milik negara atau daerah, penatausahaan, pertanggungjawaban, pengendalian intern, kerugian, atau badan layanan umum yang relevan dalam Hukum Perbendaharaan Negara.

QBagaimana menerapkan pengertian Pengelolaan Piutang Negara pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Perbendaharaan NegaraPengelolaan Piutang NegaraPerbendaharaan Negara

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pengelolaan Piutang Negara? Sampaikan di sini.