P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pengemudi

Transportasi, Logistik & Infrastruktur›Lalu Lintas & Angkutan Jalan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Pengemudi

Pengemudi merupakan istilah penting dalam hukum lalu lintas dan angkutan jalan. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Pengemudi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan memenuhi persyaratan mengemudi menurut hukum.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, perizinan, operasi, transaksi, pelayanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pengemudi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan memenuhi persyaratan mengemudi menurut hukum. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, izin, standar, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Pengemudi.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pengemudi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/Uu-No-22-Tahun-2009

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pengemudi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pengemudi?
A

Pengemudi pada pokoknya berarti orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan memenuhi persyaratan mengemudi menurut hukum.

QApa dasar hukum Pengemudi?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait — Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

QApakah pengertian Pengemudi selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pengemudi dalam konteks Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; peraturan pelaksana atau peraturan sektor lain dapat memberi rincian tambahan.

QMengapa Pengemudi penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, standar, atau kewenangan yang relevan dalam Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

QBagaimana menggunakan pengertian Pengemudi pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Lalu Lintas dan Angkutan JalanPengemudiTransportasi Jalan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pengemudi? Sampaikan di sini.