P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pertanian Presisi

Lingkungan, SDA & Energi›Sistem Budi Daya Pertanian

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Pertanian Presisi

Pertanian Presisi merupakan istilah penting dalam hukum sistem budi daya pertanian berkelanjutan. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Pertanian Presisi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pertanian Presisi adalah istilah yang digunakan dalam hukum sistem budi daya pertanian berkelanjutan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perencanaan, lahan, perbenihan, varietas, teknologi budi daya, pola tanam, panen, pascapanen, mutu hasil, adaptasi iklim, atau pengawasan. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, standar teknis, objek yang diawasi, serta fakta konkret.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pertanian Presisi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu kegiatan usaha, pelayanan, produksi, distribusi, atau pengawasan terdapat persoalan mengenai Pertanian Presisi. Untuk menilai penerapannya dalam Sistem Budi Daya Pertanian, perlu diperiksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan pihak atau lembaga, standar teknis, serta ketentuan terbaru. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum untuk kasus tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pertanian Presisi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — UU 22/2019: https://peraturan.bpk.go.id/Details/123688/uu-no-22-tahun-2019

02

Sumber resmi — PP 7/2026: https://peraturan.bpk.go.id/Details/347926/pp-no-7-tahun-2026

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pertanian Presisi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pertanian Presisi?
A

Pertanian Presisi adalah istilah yang digunakan dalam hukum sistem budi daya pertanian berkelanjutan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perencanaan, lahan, perbenihan, varietas, teknologi budi daya, pola tanam, panen, pascapanen, mutu hasil, adaptasi iklim, atau pengawasan. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, standar teknis, objek yang diawasi, serta fakta konkret.

QApa dasar hukum Pertanian Presisi?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks dan fakta.

QKapan Pertanian Presisi menjadi penting?
A

Istilah ini menjadi penting ketika fakta, kegiatan usaha, pelayanan, produksi, atau pengawasan berkaitan langsung dengan Sistem Budi Daya Pertanian.

QApa yang perlu diperiksa terkait Pertanian Presisi?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan lembaga, standar teknis, objek yang diawasi, dan perkembangan hukum terbaru.

QApakah contoh Pertanian Presisi merupakan nasihat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata perlu dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaLingkungan, SDA & EnergiPertanian PresisiSistem Budi Daya Pertanian

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pertanian Presisi? Sampaikan di sini.