Perusahaan Kawasan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya, teknologi, standardisasi, industri hijau, perizinan, informasi, pembinaan, pengawasan, atau pengamanan industri yang berkaitan dengan perusahaan Kawasan Industri.
Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, kegiatan usaha, administrasi, pemeriksaan, pengawasan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Perusahaan Kawasan Industri? Sampaikan di sini.