Y
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Yayasan Asing

Perdata›Yayasan & Badan Hukum Nirlaba

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf Y

Yayasan Asing merupakan istilah penting dalam hukum yayasan. Entri ini disusun sebagai bagian dari Batch 016 V1.1 setelah baseline anti-duplikat diperluas untuk mencakup arsip lama 1.000 istilah dan seluruh batch terdokumentasi.

Definisi

Berikut pengertian Yayasan Asing serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Yayasan Asing adalah istilah dalam hukum yayasan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan pendirian, organ yayasan, kekayaan, anggaran dasar, pengesahan badan hukum, kegiatan usaha, pertanggungjawaban, penggabungan, pembubaran, likuidasi, dan pelaporan yayasan.

Uraian ini bersifat editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Untuk penerapan konkret, pembaca harus merujuk pada rumusan peraturan yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, serta fakta yang dihadapi.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Yayasan Asing dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, terdapat fakta yang berkaitan dengan yayasan asing. Jika syarat, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, atau larangan yang relevan terpenuhi, konsep Yayasan Asing dapat digunakan untuk membantu analisis hukum.

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Yayasan Asing dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004: https://peraturan.bpk.go.id/Download/30439/UU%20Nomor%2028%20Tahun%202004.pdf

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Yayasan Asing beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Yayasan Asing?
A

Yayasan Asing merupakan istilah dalam hukum yayasan yang harus dipahami sesuai konteks pengaturan yang berlaku.

QApa dasar hukum Yayasan Asing?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

QApakah pengertian Yayasan Asing selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Ruang lingkupnya dapat dipengaruhi peraturan pelaksana, perubahan regulasi, dan konteks penerapan.

QMengapa Yayasan Asing penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pendirian, organ yayasan, kekayaan, anggaran dasar, pengesahan badan hukum, kegiatan usaha, pertanggungjawaban, penggabungan, pembubaran, likuidasi, dan pelaporan yayasan secara lebih terstruktur.

QBagaimana menerapkan Yayasan Asing pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret. Entri Kamus Hukum tidak menggantikan nasihat hukum profesional.

Jelajahi Huruf YIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPerdata →
Tags
Hukum IndonesiaHukum YayasanYayasanYayasan Asing

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Yayasan Asing? Sampaikan di sini.

Exit mobile version