Rujukan Hukum
Rujukan utama — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
Catatan status — Rezim Yayasan menggunakan UU 16/2001 sebagaimana diubah UU 28/2004.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.
Yayasan merupakan istilah penting dalam hukum yayasan. Entri ini disusun sebagai bagian dari Batch 016 V1.1 setelah baseline anti-duplikat diperluas untuk mencakup arsip lama 1.000 istilah dan seluruh batch terdokumentasi.
Berikut pengertian Yayasan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Yayasan adalah istilah dalam hukum yayasan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan pendirian, organ yayasan, kekayaan, anggaran dasar, pengesahan badan hukum, kegiatan usaha, pertanggungjawaban, penggabungan, pembubaran, likuidasi, dan pelaporan yayasan.
Uraian ini bersifat editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Untuk penerapan konkret, pembaca harus merujuk pada rumusan peraturan yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, serta fakta yang dihadapi.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Yayasan.
Rujukan utama — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
Catatan status — Rezim Yayasan menggunakan UU 16/2001 sebagaimana diubah UU 28/2004.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Yayasan dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, terdapat fakta yang berkaitan dengan yayasan. Jika syarat, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, atau larangan yang relevan terpenuhi, konsep Yayasan dapat digunakan untuk membantu analisis hukum.
Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Yayasan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004: https://peraturan.bpk.go.id/Download/30439/UU%20Nomor%2028%20Tahun%202004.pdf
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Yayasan beserta jawaban ringkasnya.
Yayasan merupakan istilah dalam hukum yayasan yang harus dipahami sesuai konteks pengaturan yang berlaku.
Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
Tidak selalu. Ruang lingkupnya dapat dipengaruhi peraturan pelaksana, perubahan regulasi, dan konteks penerapan.
Istilah ini membantu memahami pendirian, organ yayasan, kekayaan, anggaran dasar, pengesahan badan hukum, kegiatan usaha, pertanggungjawaban, penggabungan, pembubaran, likuidasi, dan pelaporan yayasan secara lebih terstruktur.
Cocokkan pengertian dengan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret. Entri Kamus Hukum tidak menggantikan nasihat hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Yayasan? Sampaikan di sini.