Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini , yang
dimaksud dengan:
1. Beli Sekarang Bayar Nanti ( Buy Now Pay Later ) yang
selanjutnya disebut BNPL adalah fasilitas pembiayaan
yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan melalui
sistem elektronik untuk pembelian barang dan/atau
jasa.
2. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang
berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah.
3. Perusahaan Pembiayaan adalah badan hukum yang
melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa
kepada masyarakat, termasuk yang menyelenggarakan
kegiatan usahanya baik sebagian atau seluruh kegiatan
usahanya berdasarkan melaksanakan kegiatan usaha
berdas arkan Prinsip.
4. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam
berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian
syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan , mengirimkan,
dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
BAB II
LEMBAGA JASA KEUANGAN PENYELENGGARA BNPL
Istilah Terkait
Beli Sekarang Bayar Nanti adalah istilah yang digunakan dalam hukum lembaga pembiayaan, BNPL, modal ventura, dan pergadaian untuk…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankTerkait Pasal 1Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank UmumTerkait Pasal 1Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi ElektronikTerkait Pasal 1Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik yang memiliki arti atau dapat dipahami dalam penyelenggaraan sistem dan…
Penyelenggara BNPLDasar hukum merujuk regulasi iniPenyelenggara BNPL adalah istilah yang digunakan dalam hukum lembaga pembiayaan, BNPL, modal ventura, dan pergadaian untuk menjelaskan aspek…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045