POJK 46/2024 jo. POJK 35/2025 mengatur perusahaan pembiayaan, infrastruktur, dan modal ventura; POJK 32/2025 mengatur BNPL; POJK 39/2024 jo. POJK 29/2025 mengatur pergadaian.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2025, Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang BNPL, dan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Penyelenggara BNPL? Sampaikan di sini.