Pasal 66
(1) Dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan
dan tim BOS sekolah dilarang:
a. melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi
atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan
dana;
b. membungakan untuk kepentingan pribadi;
c. meminjamkan kepada pihak lain;
d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan
Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang
sejenis;
e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi daring
penerimaan Murid baru;
f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas
Satuan Pendidikan;
g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
h. membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga
kependidikan, dan/atau Murid;
i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan
kategori kerusakan sedang dan berat;
j. membangun gedung atau ruangan baru;
k. membeli instrumen investasi;
l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan,
sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana
BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain
Dinas dan/atau Kementerian;
m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau
sumber lain yang sah;
n. menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi
atau kelompok tertentu; dan/atau
o. menjadi distributor atau pengecer bahan
pembelajaran, buku, alat permainan edukatif,
dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan
Pendidikan dan/atau Murid.
(2) Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 66Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Satuan PendidikanDisebut dalam Pasal 66Satuan Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
BukuDisebut dalam Pasal 66Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
Dana BOSDisebut dalam Pasal 66Dana BOS adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan,…
PelaporDisebut dalam Pasal 66orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 66Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 66Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045