Pasal 69
(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pemerintah
Daerah dilarang:
a. melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada
Satuan Pendidikan;
b. melakukan pemaksaan atau mengatur pembelian
barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan Dana
BOSP untuk keuntungan pribadi atau keuntungan
pihak lain;
c. memengaruhi dan/atau memerintahkan Satuan
Pendidikan untuk melakukan pelanggaran ketentuan
penggunaan Dana BOSP;
d. menjadi distributor, pengecer, mengarahkan
pembelian kepada distributor, pengecer dalam proses
pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui
Dana BOSP; dan/atau
e. menghambat proses pencairan dan penggunaan
Dana BOSP.
(2) Pemerintah Daerah yang melanggar larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
Istilah Terkait
Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Satuan PendidikanTerkait Pasal 69Satuan Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
IkanDisebut dalam Pasal 69Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
AnakDisebut dalam Pasal 69Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BukuDisebut dalam Pasal 69Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
Dana BOSDisebut dalam Pasal 69Dana BOS adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan,…
PemaksaanDisebut dalam Pasal 69Pemaksaan adalah perbuatan memaksa orang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu melalui cara yang bertentangan dengan hukum. Uraian…
PembeliDisebut dalam Pasal 69Pembeli adalah pihak yang berkewajiban membayar harga dan berhak menerima barang sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045