Pasal 16
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri mengenai panitia
antarkementerian dan/atau
antarnonkementerian, Pemrakarsa melakukan rapat
panitia antarkementerian dan/atau
antarnonkementerian.
(2) Rapat panitia antarkementerian dan/atau
antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan
Undang-Undang, rancangan Peraturan Pemerintah, atau
rancangan Peraturan Presiden.
(3) Dalam hal rancangan Undang-Undang, rancangan
Peraturan Pemerintah, dan rancangan Peraturan Presiden
sudah tidak memiliki permasalahan dari sisi substansi
dan teknik Peraturan Perundang-undangan, Pemrakarsa
menyampaikan rancangan Undang-Undang, rancangan
Peraturan Pemerintah, dan rancangan Peraturan Presiden
kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan pejabat
pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di
bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan
tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menyiapkan surat Menteri kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum untuk dilakukan pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan
Undang-Undang, rancangan Peraturan Pemerintah, dan
rancangan Peraturan Presiden.
(5) Terhadap rancangan Undang-Undang, selain menyiapkan
surat Menteri untuk dilakukan pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan
Undang-Undang, pejabat pimpinan tinggi pratama yang
menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan
Perundang-undangan juga menyiapkan permohonan
penyelarasan naskah akademik kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyusunan
rancangan Undang-Undang, rancangan Peraturan
Pemerintah, dan rancangan Peraturan Presiden
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 16Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 16Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Naskah AkademikDisebut dalam Pasal 16Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah…
PejabatDisebut dalam Pasal 16Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 16Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 16Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 16Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045