Pasal 15
(1) Pemberian besaran Tunjangan Kinerja dilakukan
berdasarkan predikat Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai
setiap 3 (tiga) bulan sebagai berikut:
a. predikat Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai pada
bulan Januari sampai dengan bulan Maret menjadi
dasar besaran Tunjangan Kinerja bulan April sampai
dengan bulan Juni;
b. predikat Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai pada
bulan April sampai dengan bulan Juni menjadi dasar
besaran Tunjangan Kinerja bulan Juli sampai dengan
bulan September;
c. predikat evaluasi kinerja periodik Pegawai pada bulan
Juli sampai dengan bulan September menjadi dasar
besaran Tunjangan Kinerja bulan Oktober sampai
dengan bulan Desember; dan
d. predikat Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai pada
bulan Oktober sampai dengan bulan Desember
menjadi dasar besaran Tunjangan Kinerja bulan
Januari sampai dengan bulan Maret di tahun
selanjutnya.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada predikat Evaluasi Kinerja
Periodik Pegawai sebagai berikut:
a. Predikat “Sangat Baik” atau “Baik” diberikan
Tunjangan Kinerja 100% (seratus persen) dari
Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan yang
diduduki;
b. Predikat “Butuh Perbaikan” diberikan Tunjangan
Kinerja 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan
Kinerja dalam Kelas Jabatan yang diduduki;
c. Predikat “Kurang” diberikan Tunjangan Kinerja 70%
(tujuh puluh persen) dari Tunjangan Kinerja dalam
Kelas Jabatan yang diduduki; dan
d. Predikat “Sangat Kurang” diberikan Tunjangan
Kinerja 60% (enam puluh persen) dari Tunjangan
Kinerja dalam Kelas Jabatan yang diduduki.
(3) Khusus kepada calon PNS, besaran Tunjangan Kinerja
yang didasarkan pada predikat Evaluasi Kinerja Periodik
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung
berdasarkan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.
(4) Tambahan Tunjangan Kinerja bagi Plt. dan/atau Plh.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5)
didasarkan pada pada predikat Evaluasi Kinerja Periodik
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
(5) Dalam hal laporan Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai tidak
mendapatkan predikat, Pegawai diberikan 50% (lima
puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan
yang diduduki.
(6) Dalam hal laporan evaluasi kinerja periodik Pegawai tidak
mendapatkan predikat pada 2 (dua) periode Evaluasi
Kinerja Periodik berturut-turut, Pegawai tidak diberikan
Tunjangan Kinerja.
(7) Pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan predikat
Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan dari keadaan sebagai berikut:
a. calon PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja yang belum memiliki predikat evaluasi kinerja
periodik;
b. Pegawai yang baru selesai menjalankan cuti yang
lamanya 3 (tiga) bulan atau lebih sehingga
menyebabkan Pegawai tidak dapat melakukan
Evaluasi Kinerja Periodik;
c. Pegawai kembali ke Kementerian setelah ditugaskan
di luar Kementerian;
d. Pegawai yang dipindahkan ke atau dialihkan jenis
kepegawaiannya menjadi Pegawai Kementerian.
(8) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilakukan hingga Pegawai mendapatkan predikat Evaluasi
Kinerja Periodik Pegawai pada periode Evaluasi Kinerja
Periodik terdekat.
Tata Cara Penyampaian Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai
Istilah Terkait
Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
IkanDisebut dalam Pasal 15Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 15Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 15Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 15Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
PersDisebut dalam Pasal 15Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045