Pasal 5
(1) Pegawai yang ditunjuk menjadi Plt. dan/atau Plh.
diberikan tambahan Tunjangan Kinerja.
(2) Tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan untuk penunjukan Plt. dan/atau
Plh. paling singkat 1 (satu) bulan kalender tidak terputus
dan berlaku kelipatannya paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Pemberian tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(4) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. dalam
jabatan dengan jabatan yang setingkat jabatan Pegawai,
diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua
puluh persen) dari Tunjangan Kinerja jabatan Plt. atau
Plh. yang diisi.
(5) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. dalam
jabatan satu tingkat di atas jabatan Pegawai, diberikan
tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih Tunjangan
Kinerja dari jabatan definitif Pegawai dengan tunjangan
Kinerja dari jabatan Plt. atau Plh. yang diisi.
(6) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. dan Plh. hanya
diberikan tambahan Tunjangan Kinerja untuk 1 (satu)
jabatan yang dirangkapnya dengan nominal tambahan
Tunjangan Kinerja paling besar.
(7) Tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan setelah masa penugasan sebagai
Plt. dan/atau Plh. berakhir.
Tunjangan Kinerja bagi Rangkap Jabatan
Istilah Terkait
Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
EFINDisebut dalam Pasal 5EFIN adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan, keberatan,…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 5Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045