Pasal 7
(1) Pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena
melaksanakan Tugas Belajar berdasarkan surat
keputusan Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja
dengan ketentuan:
a. dibayarkan 100% (seratus persen) pada Kelas
Jabatan tertinggi dalam jabatan pelaksana di
Kementerian bagi Pegawai yang menduduki jabatan
fungsional keahlian atau jabatan manajerial;
b. dibayarkan 100% (seratus persen) pada Kelas
Jabatan terendah dalam jabatan pelaksana di
Kementerian bagi Pegawai yang menduduki jabatan
fungsional keterampilan;
c. dibayarkan 80% (delapan puluh persen) dari
Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan
terakhir bagi Pegawai yang menduduki jabatan
pelaksana di Kementerian.
(2) Pegawai yang belum menyelesaikan Tugas Belajar dan
diberikan perpanjangan pertama masa Tugas Belajar
diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh
persen) dari Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Pegawai yang belum menyelesaikan Tugas Belajar dan
diberikan perpanjangan kedua masa Tugas Belajar
diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Pegawai yang belum menyelesaikan Tugas Belajar setelah
diberikan perpanjangan kedua masa Tugas Belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberikan
Tunjangan Kinerja mulai dari perpanjangan kedua masa
Tugas Belajar berakhir.
HARI KERJA DAN JAM KERJA
Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perekaman Kehadiran
di Kementerian
Istilah Terkait
Jam Kerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna,…
TunjanganDisebut dalam Pasal 7Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
AhliDisebut dalam Pasal 7orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 7Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 7Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 7Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PutusanDisebut dalam Pasal 7keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045