Pasal 51
(1) Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif apabila
berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap
Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan
Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf
a ditemukan ketidaksesuaian antara data Pelaku
Usaha dengan kondisi di lapangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pencabutan Pertimbangan Teknis; dan/atau
c. rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor.
(3) Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif
berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a harus melakukan perbaikan
dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal peringatan tertulis.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan Pertimbangan Teknis.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha telah memperoleh
Persetujuan Impor, pengenaan sanksi administratif
berupa pencabutan Pertimbangan Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disertai dengan sanksi
administratif berupa rekomendasi pencabutan
Persetujuan Impor.
(6) Rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PanganDisebut dalam Pasal 51Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 51Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 51Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 51Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Persetujuan ImporDisebut dalam Pasal 51Persetujuan Impor adalah istilah yang digunakan dalam hukum perdagangan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan distribusi, waralaba, gudang,…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 51Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 51Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045