Pasal 46
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (8)
dinyatakan dokumen dan proses Surveilen belum
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,
Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan
kepada LSPro untuk memperbaiki dan/atau
melengkapi dokumen.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memberikan klarifikasi, memperbaiki, dan/atau
melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak surat
pemberitahuan disampaikan.
(4) Dalam hal LSPro:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3); dan/atau
b. tidak melakukan perbaikan atas pemenuhan
penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
Kepala Badan memerintahkan LSPro untuk
membekukan Sertifikat SNI.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 46Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 46Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 46Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045