Pasal 12
(1) Kementerian dapat menentukan syarat, kriteria, dan
seleksi tambahan dalam rekrutmen Guru dan Tenaga
Kependidikan.
(21 Dalam menentukan syarat, kriteria, dan seleksi tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(3) Syarat, kriteria, dan seleksi tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan Guru dan
Tenaga Kependidikan memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan sikap di bidang kesejahteraan sosial
serta bidang lain yang dibutuhkan Sekolah Rakyat.
(4) Syarat, kriteria, dan seleksi tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi
birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
Istilah Terkait
Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 12Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kesejahteraan SosialDisebut dalam Pasal 12Kesejahteraan Sosial adalah istilah dalam hukum kesejahteraan sosial yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan…
PendidikDisebut dalam Pasal 12Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PersDisebut dalam Pasal 12Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 12Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Tenaga KependidikanDisebut dalam Pasal 12Tenaga Kependidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 12Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045